Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-20 dengan dua agenda utama, yakni evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim. Rapat berlangsung di Gedung Utama B DPRD Kaltim.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana. Hadir pula Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, jajaran Forkopimda, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim.
Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menyampaikan bahwa pengesahan Ranperda menjadi Perda merupakan bentuk komitmen DPRD Kaltim dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Ini langkah strategis untuk memperkuat marwah kelembagaan DPRD, khususnya dalam menjunjung tinggi etika dan integritas,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan bahwa penguatan mekanisme aduan publik juga menjadi bagian penting dari regulasi ini. DPRD Kaltim, katanya, ingin tampil sebagai lembaga yang tidak hanya produktif dalam legislasi, tetapi juga menjadi teladan dalam etika berpolitik.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa penyusunan aturan ini merupakan amanat konstitusi yang mengacu pada sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD, serta Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
“Ini bukan sekadar simbol administratif, tetapi bentuk nyata dalam menjaga martabat dan integritas kelembagaan DPRD,” ujar politisi PKS tersebut.
Subandi memaparkan sejumlah pembaruan dalam Tata Beracara Badan Kehormatan, di antaranya penetapan batas waktu penanganan aduan, alur pemeriksaan yang lebih terstruktur, dan penerapan mekanisme mediasi sebagai upaya penyelesaian awal.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan penyelidikan internal diperkuat, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hak pembelaan bagi anggota dewan yang diadukan.
Kode etik yang disahkan memuat prinsip-prinsip dasar kelembagaan demokratis, seperti kejujuran, integritas, tanggung jawab, keteladanan, serta penghormatan terhadap hukum dan masyarakat.
“Redaksi kode etik juga kami perbarui. Kami pertegas larangan terhadap perilaku yang dapat mencoreng citra DPRD dan memperjelas sanksi moral maupun administratif bagi pelanggaran etika,” tegas Subandi.
Ia memastikan, Badan Kehormatan DPRD Kaltim akan menjalankan fungsi pengawasan secara tegas dan adil untuk menjaga kehormatan dan profesionalitas lembaga legislatif. (Eby/Adv)

