Halonusantara.id, Samarinda – Tanah warisan Kesultanan Kutai Kertanegara Ing Martadipura di Ibu Kota Negara (IKN) baru yang tak diakui oleh Gubernur Kaltim, Isran Noor. Hal ini tentu membuat ara ahli waris serta seluruh masyarakat adat geram.
Sangat disayangkan BO IKN tidak pernah memenuhi undangan DPRD Kaltim dalam beberapa agenda khususnya saat membahas permasalahan ini.
“Ini yang kami kecewakan, BO IKN kalau diundang tidak pernah hadir. Maka dari itu kami harap tentang aduan masyarakat kita dapat hadir karena berkaitan dengan IKN,” kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu usai Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Bahar menulai, lahan yang disebut sebagai warisan kesultanan itu, sudah diakui sejak dulu dan hal itu memang ada, sehingga adanya kedatangan pihak Kesultanan Kutai membahas persoalan tanah warisan di IKN merupakan sikap yang tepat.
“Saya melihat adanya persoalan ini dibahas agar jangan sampai kita-kita yang memang asli dari Kaltim ini hanya menjadi penonton,” kata Bahar saat diwawancarai awak media, Senin (26/6/2023).
Ia menerangjan, seharusnya BO IKN dapat bertemu langsung dengan pihak kesultanan untuk memperjelas mengenai persoalan lahan tersebut.
Sementara itu di sisi lain, Ahli Waris tanah adat tersebut Pangeran AP Haryo Diningrat Bin Sultan AM Parikesit meyakini tanah warisan kesultanan yang berada di IKN itu dapat ditegaskan pihaknya melalui legalitas yang telah dikantongi.
Maka tak heran, ucapnya, apabila adanya ungkapan Gubernur Kaltim, Isran Noor tentang tidak adanya tanah warisan kesultanan di IKN membuat pihaknya yakni masyarakat adat menjadi geram.
“Kami akan terus berjuang, karena apa yang kami perjuangkan ini bisa kami tegaskan melalui data yang kami miliki,” katanya.
Sedangkan Pangeran Poeger yang dalam silsilah sebagai keponakan Pangeran AP Haryo Diningrat menegaskan, tanah tersebut merupakan tanah hibah dari Sultan AM Parikesit yang telah diamanatkan kepada anak-anaknya.
Ia juga memaparkan tanah warisan kesultanan yang masuk dalam wilayah IKN itu seluas 265 ribu hektare, pihaknya juga menegaskan dengan besaran angka tersebut tidak hanya sebatas klaim sepihak melainkan didasari dengan dokumen otentik berupa dokumen hibah.
“Dari status kronologis ini kami juga membantah pernyataan Gubernur Kaltim, Isran Noor bahwa tidak ada tanah adat yang ada hanya tanah negara ini yang perlu diluruskan,” tutupnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)