Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Dugaan penyerobotan lahan oleh aktivitas tambang PT Multi Harapan Utama (MHU) di Kecamatan Loa Kulu kembali mencuat.
Komisi I DPRD Kutai Kartanegara langsung merespons dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan pihak terkait.
Anggota Komisi I, Sugeng Hariadi, menyebut akar persoalan terletak pada tumpang tindih klaim lahan yang belum diuji secara hukum. Dalam pandangannya, penyelesaian tidak boleh didasarkan pada narasi sepihak saja, melainkan harus mencangkup fakta yang bisa dibuktikan.
“Baik masyarakat maupun perusahaan wajib patuh pada aturan. Jangan sampai hanya saling klaim tanpa dasar hukum yang kuat,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon pada, Jumat (11/7/2025).
DPRD pun menyarankan agar seluruh dokumen kepemilikan dari kedua belah pihak segera dikumpulkan. Hal ini sebagai langkah awal untuk menelusuri keabsahan klaim masing-masing.
Sugeng menekankan pentingnya peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memberikan penjelasan atas surat-surat yang pernah diterbitkan. Ia menolak jika lembaga ini lepas tangan dari tanggung jawab administratifnya.
“Kalau surat itu diterbitkan oleh BPN, harus jelas asal-usul dan pertanggungjawabannya. Tidak bisa asal terbit lalu lepas tangan,” tegasnya.
Komisi I mendorong pembentukan tim kerja teknis di bawah Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) untuk menguji dokumen yang diklaim warga maupun perusahaan. Verifikasi dokumen ini dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk membuka persoalan secara objektif.
“Kita minta uji dokumen agar terang siapa yang berhak dan siapa yang tidak. Besok paling lambat dokumen dari kedua belah pihak harus sudah dikumpulkan,” ujarnya.
RDP tersebut disebut sebagai fase awal menuju forum mediasi yang lebih terfokus. Komisi I berencana menggelar rapat lanjutan dalam bentuk pertemuan internal guna membedah kasus secara teknis.
“Insyaallah pekan depan kita lanjutkan, tapi bukan RDP lagi. Kita ganti jadi rapat internal mediasi supaya lebih tajam ke akar masalah,” ucap Sugeng dalam rapat.
Ia juga mengingatkan agar seluruh proses dijalankan dengan kepala dingin dan berdasarkan fakta, bukan emosi. Pemerintah desa diminta tidak terjebak dalam konflik kepentingan agar bisa berperan sebagai penengah.
“Jangan sampai ada perangkat desa yang memihak salah satu. Ini harus netral karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Menutup pernyataannya, politisi asal PDIPerjuangan tersebut menyatakan pihak DPRD akan terus mengawal proses penyelesaian hingga tuntas.
“Kami ingin semuanya selesai berdasarkan bukti, bukan opini. Mari kita selesaikan ini secara dewasa, lewat bukti dan aturan, bukan emosi,” pungkasnya. (Hf/Adv)

