Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara menyatakan mendukung langkah masyarakat Desa Loa Raya jika ingin membawa persoalan sengketa lahan tambang ke jalur hukum.
Hal ini menyusul belum adanya titik temu dalam proses mediasi yang digelar untuk kedua kalinya.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto menegaskan bahwa tindakan penambangan ilegal merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa dibenarkan.
Jika warga merasa dirugikan, mereka memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.
“Kami tidak bisa melarang, karena itu hak masyarakat. Kalau merasa dirugikan, silakan bawa ke ranah hukum,” kata Desman saat ditemui usai pertemuan mediasi lanjutan, Senin (14/7/2025).
Namun, Desman juga mengingatkan bahwa langkah hukum tersebut sebaiknya dibarengi dengan verifikasi yang kuat terhadap data lahan yang disengketakan. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan klaim yang justru bisa memicu konflik baru.
“Cek data dulu. Pastikan benar itu lahan milik mereka. Kalau datanya akurat, proses hukumnya juga akan lebih mudah,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa mediasi yang dilakukan di DPRD Kukar belum berhasil menemukan solusi konkret.
Oleh karena itu, jalur hukum bisa menjadi pilihan terakhir jika tidak ada kesepakatan damai antara pihak yang bersengketa.
“Kalau mediasi buntu, hukum menjadi jalan keluar. Tapi ya tadi, harus berdasarkan bukti kuat supaya tidak simpang siur,” lanjutnya.
Desman menyebut, pihaknya dari Komisi I tetap siap mengawal dan memfasilitasi warga dalam proses penyelesaian masalah ini. Namun ia menekankan bahwa DPRD memiliki keterbatasan dalam menindak langsung persoalan tambang ilegal.
“Kami hanya bisa memediasi dan mendorong penyelesaian. Untuk penindakan, itu kewenangan penegak hukum,” ujarnya.
Dengan adanya dukungan dari legislatif, Desman berharap masyarakat bisa lebih percaya diri dalam memperjuangkan hak atas lahan mereka, namun tetap mengedepankan proses yang terukur dan legal. (Hf/Adv)

