Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengawal proses penyelesaian kasus rumah retak milik warga di Kilo 17 RT 6 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Persoalan ini mencuat setelah sejumlah rumah penduduk mengalami keretakan yang diduga akibat aktivitas perusahaan di sekitar wilayah tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Safruddin, menyampaikan bahwa pihaknya sudah meninjau langsung lokasi rumah retak bersama tim terkait.
“Kemarin sudah turun tim appraisal, ada 21 rumah yang akan diganti rugi. Tinggal perusahaan saja yang nego dengan masyarakat sana karena hitungannya dari tim appraisal,” jelasnya, Kamis (24/7/2025).
Menurut Safruddin, penanganan kasus rumah retak ini membutuhkan komunikasi intensif antara perusahaan dengan warga agar proses ganti rugi berjalan lancar tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan. Ia memastikan Komisi I akan terus mengawal hingga seluruh hak warga terpenuhi.
“Intinya kami tidak ingin masyarakat dirugikan. Perusahaan wajib bertanggung jawab sesuai hasil appraisal yang telah dilakukan tim independen,” tegasnya.
Warga Desa Batuah sendiri sebelumnya melaporkan kerusakan rumah mereka yang retak pada dinding, lantai, hingga struktur bangunan lain. Mereka menduga keretakan ini akibat aktivitas berat perusahaan di sekitar pemukiman yang menimbulkan getaran.
Hasil appraisal yang telah keluar menjadi dasar perusahaan untuk segera melakukan negosiasi nilai ganti rugi dengan masing-masing pemilik rumah. Namun hingga saat ini, proses pembayaran ganti rugi masih menunggu kesepakatan final antara perusahaan dan warga.
Safruddin menambahkan, DPRD Kukar akan memanggil perusahaan terkait apabila proses negosiasi ini mengalami jalan buntu atau terlalu lama.
“Kami akan dudukkan bersama kalau diperlukan. Yang penting masyarakat mendapat hak mereka sesuai kerugian yang dialami,” tuturnya.
Komisi I berharap perusahaan bersikap kooperatif dan segera menyelesaikan tanggung jawabnya agar masyarakat dapat kembali merasa aman dan nyaman tinggal di rumah mereka. Ia menegaskan, kehadiran investasi di daerah tidak boleh menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar. (Hf/Adv)

