Halonusantara.id, Samarinda – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim di Ruang Rapat Lt. 3 Gedung D DPRD Kaltim, Rabu (1/2/2023).
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, didampingi Anggota Komisi I lainnya antara lain M. Udin, Marthinus, Herliana Yanti, Rima Hartati Ferdian, Jahiddin dan Harun Al Rasyid.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto juga hadir langsung dalam rapat, bersama Komisioner Bawaslu Kaltim lainnya yakni Galeh Akbar Tanjung, Ebin Marwi, Wamustofa Hamzah dan Muhammad Ramli.
Baharuddin Demmu menyampaikan RDP membahas berbagai hal terkait dengan kerawanan pelanggaran Pemilu baik itu ketentuan kampanye Partai Politik (Parpol), Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Calon Legislatif dan Anggota Legislatif yang sedang menjabat menjelang dimulainya tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Berbagai hal yang dibahas dalam rapat, Bawaslu juga menjelaskan hal-hal teknis dan memaparkan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Tadi sudah dijelaskan oleh Bawaslu, dalam PKPU tersebut sudah diatur dengan jelas tentang aturan main kampanye, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan,” jelas Bahar saat diwawancarai wartawan.
Di lain sisi, Bawaslu juga memperingatkan Anggota Dewan yang masih menjabat harus hati-hati dalam melakukan kegiatan kedewanan. Apalagi yang berniat akan mencalonkan lagi di Pileg mendatang sebagai incumbent. Harus cermat memilah mana kegiatan kedewanan dan yang mana kegiatan internal kepartaian, karena hal ini sangat rawan pelanggaran.
Hari Dermanto menegaskan, Partai Politik (Parpol) saat ini sudah terdaftar sebagai peserta Pemilu, ini yang harus menjadi perhatian Anggota Dewan yang berasal Parpol terkait untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatan kedewanan.
“Anggota Dewan yang sedang menjabat jangan lagi menampilkan simbol-simbol Partai dalam kegiatan kedewanan baik itu Sosbang, Sosper atau Reses. Ini sangat rawan sekali akan pelanggaran, bahkan sudah jelas melanggar,” tegasnya.
Merespon hal ini, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan bahwa ini juga menjadi poin penting pembahasan, dalam konteks ini hampir semua Anggota Dewan sementara ini melanggar karena belum mempunyai pemahaman dan persamaan presepsi akan aturan ini. Setiap kegiatan kedewanan pasti semua mencantumkan simbol-simbol partainya.
Berhubung tahapan Pemilu sudah dimulai dan partai juga sudah terdaftar sebagai peserta pemilu, Ia menyampaikan dalam waktu dekat akan membawa hasil pembahasan ini ke dalam Rapat Pimpinan DPRD Kaltim untuk segera ditindaklanjuti.
Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara (Kukar) itu memaparkan dengan jelas inti sari dari pembahasan dalam rapat kita semua mendukung Pemilu berjalan sesuai dengan aturan dan sepakat tidak akan melakukan pelanggaran kampanye apapun itu bentuknya.
“Begitu juga kita sepakat jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas dan diharapkan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus terkait pelanggaran Pemilu,” pungkasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim).