Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Komisi I Panggil Pertamina Soal Perseteruan PHM dan Warga Sepatin
    Advertorial

    Komisi I Panggil Pertamina Soal Perseteruan PHM dan Warga Sepatin

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraMei 3, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Baharuddin Demmu Ketua Komisi I DPRD Kaltim.

    Halonusantara.id, Samarinda– Masa sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) telah berakhir. Memasuki masa sidang II, Komisi I masih menyisakan sejumlah kasus sengketa lahan dari aduan masyarakat.

    Salah satunya perseteruan antara PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) dan warga Desa Sepatin mengenai kasus sengketa lahan tambak.

    Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa, pihaknya akan menelusuri penentuan besaran ganti rugi lahan antara PHM dengan masyarakat di Desa Sepatin Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

    Hal itu ia sampaikan sebab informasi yang diketahui sejauh ini, besaran ganti rugi dinilai kecil dari yang diharapkan.

    Upaya penelusuran yang ia sampaikan itu merupakan salah satu langkah tindak lanjut yang dilakukan Komisi I DPRD Kaltim pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada (11/1/2023) lalu tentang dugaan penyerobotan lahan oleh PHM.

    Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kutai Kartanegara (Kukar) ini membeberkan usai RDP pertama yang pernah dilakukan Januari lalu, dalam menentukan besaran harga ganti rugi dirumuskan oleh tim terpadu bentukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dan PHM.

    Bahar menilai, tim terpadu yang sudah dibentuk itu justru membandrol besaran harga yang harus ditunaikan pihak perusahaan kepada masyarakat hanya sebesar Rp 8 ribu per meter persegi, nilai tersebut tentu tidak sesuai dengan penentuan harga ganti rugi lahan dan tidak ada dasar hukum penentuannya.

    “Maka dari itu kami ingin menelusuri dan memanggil pihak terkait untuk menanyakan dasar dari ketentuan harga itu,” ungkap Bahar saat diwawancarai awak media usai memimpin Rapat Internal Komisi I DPRD Kaltim, Rabu (3/5/2023).

    Ia berharap, dalam penentuan nominal ganti rugi lahan dapat menyesuaikan prosedur pembebasan lahan sehingga nilai yang ditentukan tidak menimbulkan penolakan atau permasalahan baru pada masyarakat yang terdampak.

    Lebih lanjut, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengatakan dalam waktu dekat apabila kondisinya memungkinkan pihaknya akan mengupayakan kembali pertemuan yang telah direncanakan itu.

    “Mudah-mudahan dalam bulan ini akan kita adakan pertemuannya,” tutupnya.(HN/Adv/ML)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur Kota Samarinda
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,904 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,494 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,019 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.