Halonusantara.id, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Suparno menyampaikan perkembangan perihal himbauan bagi tempat hiburan untuk berhenti beroperasi pada ban suci ramadhan tahun 1445 Hijriah.
Ia menjelaskan, bahwa surat himbauan kepada tempat – tempat hiburan malam khusunya yang menjual minuman beralkohol telah disebarkan oleh pihak yang bersangkutan, himbauan ini meminta untuk menghentikan kegiatan operasional sejak h-3 bulan ramadhan.
“surat himbauan untuk menutup h-3 menjelang puasa sudah diintruksikan ke tempat – tempat hiburan khusunya yang menjual minuman beralkohol” ungkapnya Pada Senin(26/02/2024).
Ia juga mengingatkan, sebagai bentuk penghormatan kepada umat muslim yang melaksanakan ibadah pada bulan suci ramadhan dan khusunya mereka umat muslim akan merayakan hari kemenangan pula, setelah itu mereka bisa melaksanakan kembali.
“selain kita menghargai umat muslim yang ada di samarinda untuk melaksanakan ibadah puasa, kan karyawan – karyawan mereka juga umat muslim, sehingga mereka juga melaksanakan lebaran, dan masuk kembali h+3” tuturnya.
Suparno juga menegaskan, pihak – pihak yang melanggar aturan akan ditindak tegas dan diamankan ditempat, khusunya 10 hari pertama bukan ramadhan, pihaknya akan berpatroli dan menindak pihak yang ketahuan melanggar aturan dan menghimbau masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dan dapat memberikan informasi apabila menemukan pelanggaran.
“1 minggu sampai 10 hari awal puasa itu kita akan keliling, mana – mana yang disinyalir melakukan pelanggaran, semisalkan teman – teman menemukan pelanggaran harap segera dilaporkan”tutupnya.(HN/Adv/MS)