Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»DPR RI»Komisi II DPR RI Gelar Rapat Kerja dan RPD Bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, Ini Kesimpulannya
    DPR RI

    Komisi II DPR RI Gelar Rapat Kerja dan RPD Bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, Ini Kesimpulannya

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJanuari 22, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota DPR RI Komisi II, Edi Oloan Pasaribu, ST, MM,(Eby/Hn)

    Halonusantara.id, Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar rapat pada 22 Januari 2025.

    Anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Edi Oloan Pasaribu, ST, MM, menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut didapatkan beberapa kesimpulan, salah satunya terkait waktu pelaksanaan pelantikan serentak bagi para Kepala Daerah Terpilih tahun 2024 yang tidak bersengketa.

    Adapun pelantikan kepala daerah tersebut akan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki aturan khusus sesuai perundang-undangan.

    “Pada tgl 22 januari 2025, telah dilaksanakan Rapat bersama Komisi II DPR Ri bersama Mendagri, KPU, BAWASLU, DKPP, dan telah dibuat kesimpulan pelaksanaan pelantikan Gubernur, Walikota dan Bupati terpilih yang tidak bersengketa, pada tgl 06 februari 2025 di Ibu Kota Negara (Jakarta) secara serentak,” ujar Edi menjelaskan.

    Lanjut, hasil lain dari rapat tersebut yakni terkait Pelantikan kepala daerah yang masih dalam proses sengketa (PHP) di MK, dimana akan dilaksanakan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri mengusulkan revisi atas Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016, terkait tata cara pelantikan Kepala Daerah menjadi hasil ketiga dalam rapat yang diselenggarakan.

    Keputusan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pemilu Serentak 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah diharapkan dapat segera menyelesaikan proses administrasi sehingga kepala daerah terpilih dapat mulai menjalankan tugasnya secara efektif.(HN/Eby/DPR-RI)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Infrastruktur Jalan di Kukar Butuh Perhatian Khusus, Guntur Minta Pemprov Kaltim Turun Tangan

    Juni 26, 2025

    Sapto Setyo Soroti Penyebaran Video Diduga Tongkang Tabrak Jembatan Sebut Harus Ada Bukti Nyata

    Juni 18, 2025

    Desak Transparansi, Maritim Muda Nusantara Kaltim Geruduk Kantor Pelindo Samarinda

    Mei 28, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,891 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,486 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,129 Views

    DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-13, Bahas Agenda Sidang II Tahun 2025

    April 30, 2025989 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.