Halonusantara.id, Samarinda – Terkait insiden penabrakan jembatan mahakam yang terjadi beberapa waktu lalu, Komisi II DPRD Kaltim gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan guna membahas insiden tersebut, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Mitra dan Perusahaan terkait juga ikut menghadiri RDP tersebur yang bertempat di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim. (16/04/2025).
RDP yang digelar membahas tentang monitoring realisasi proses ganti rugi dan tindak lanjut pertanggungjawaban terhadap kerusakan yang terjadi pada Jembatan Mahakam 1 pasca insiden penabrakan.
Insiden yang terjadi sebuah Kapal tongkang dengan nama lambung Indosukses 28 bermuatan kayu yang ditarik Tugboat (TB) MTS 28 telah menabrak pilar Jembatan Mahakam. Dalam video penabrakan dan CCTV menjadi bukti akurat yang disampaikan ke DPRD Kaltim, untuk melihat serta mengidentifikasi persoalan ini secara serius.
Pada RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle didampingi Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono dan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis serta Anggota Komisi II yang turut hadir antara lain, Firnadi Ikhsan, Abdul Giaz, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun dan Sulasih.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle mendesak PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra untuk segera bertanggungjawab atas terjadinya peristiwa penabrakan Jembatan Mahakam pada Februari 2025 lalu.
Namun, pada RDP ini Sabaruddin mengaku kecewa atas ketidakhadiran perwakilan PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra. Menurutnya, alasan ketidakhadiran karena tidak mendapatkan tiket pesawat terbang merupakan alasan yang terkesan dibuat-buat. Padahal, undangan rapat sudah disebar beberapa hari sebelum pertemuan.
Atas ketidakhadiran dimaksud, Sabaruddin kemudian mengambil langkah tegas dengan menghubungi langsung Direktur PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra, Bagio, via telepon seluler untuk meminta penjelasan secara langsung. Percakapan antara Ketua Komisi II itu dengan PT PMTS sempat memanas karena alasan klise tersebut.
“Ya setelah kita hubungin langsung, ada beberapa kesepakatan yang kita hasilkan bersama, yakni PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra bersedia melaksanakan proses ganti rugi fender Jembatan Mahakam 1 yang ditabrak dengan membuat perjanjian yang mengikat dengan pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur,” ungkapnya
Lebih lanjut kata Sabaruddin, menjelaskan bahwa pihak PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra akan melaksanakan proses pembangunan fender jembatan yang ditabrak secara mandiri dan memberikan jaminan pelaksanaan dalam bentuk bank garansi sejumlah nilai ganti rugi pekerjaan fender.
“PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra akan mulai melaksanakan proses pembangunan fender paling lambat pada Awal Bulan Juni Tahun 2025 hingga selesai dan seluruh biaya konstruksi pembangunan fender akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudra,” tutupnya (Eby/Adv)

