Halonusantara.id, Samarinda – Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra turut memberikan perhatiannya terhadap upaya penertiban kepada pedagang kaki lima (PKL).
Samri mengakui kewajiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diantaranya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Samri menyuarakan keprihatinannya terhadap keluhan masyarakat dan pedagang terkait pendekatan yang dianggap kurang manusiawi dalam pelaksanaan razia lapak pedagang.
“Saya mendengar adanya keluhan masyarakat, terutama pedagang kecil, terkait tindakan Satpol PP yang dianggap kurang berperikemanusiaan. Mereka hanya melakukan pengangkutan tanpa memperhatikan kondisi pedagang,” ujar Samri, Senin (13/11/2023).
Samri menekankan bahwa Satpol PP seharusnya membatasi perannya pada penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku, bukan untuk menghakimi pedagang. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap tindakan paksa yang dilakukan oleh Satpol PP selama proses penertiban.
“Kita perlu menggunakan cara yang lebih santun dalam menertibkan, mengingat banyak pedagang yang modalnya mungkin hasil dari pinjaman. Kondisi ekonomi mereka perlu dipertimbangkan,” kata Samri.
Ia juga mendesak Satpol PP untuk mengadopsi pendekatan berperikemanusiaan dalam menjalankan tugasnya, sehingga citra lembaga tersebut di mata masyarakat tetap terjaga. Samri menambahkan bahwa solusi yang holistik, seperti menyediakan lokasi jualan yang memadai dan meningkatkan akses pembeli, perlu dijajaki selain hanya menggusur lapak pedagang.
“Kita perlu memastikan bahwa mereka (pedagang) juga memiliki tempat untuk mencari nafkah,” tandas Samri.(HN/Adv/Eby)