Halonusantara.id, Samarinda – Masa kerja Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2024-2029 resmi diperpanjang.
Langkah ini diambil karena masih ada satu tahap penting yang harus dilalui, yaitu konsultasi rancangan Tata Tertib ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum disahkan secara resmi oleh DPRD Kaltim.
“Konsultasi ke Kemendagri ini perlu dilakukan untuk memenuhi prosedur administratif,” jelas anggota Pokja Tatib, Baharuddin Demmu.
Menurutnya, substansi dan materi Tata Tertib telah tersusun lengkap dan hampir tidak mengalami perubahan signifikan dari peraturan sebelumnya. Namun, konsultasi ke Kemendagri tetap diperlukan sebagai bagian dari prosedur yang wajib dipatuhi. Hingga kini, waktu untuk konsultasi tersebut masih belum dijadwalkan.
“Kita belum sempat mengonsultasikan substansi Tata Tertib ini ke Kemendagri karena jadwal yang padat, tapi akan segera dijadwalkan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Demmu sapaan akrabnya menambahkan, proses konsultasi biasanya tidak memakan waktu lama. “Pengalaman sebelumnya, tidak sampai sebulan,” ungkap Demmu.
Lebih lanjut kata Demmu, perpanjangan masa kerja Pokja Tatib ini bertujuan memastikan rancangan Tata Tertib DPRD Kaltim telah sesuai dengan prosedur dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Jika Kemendagri menyatakan Tata Tertib tersebut sudah memenuhi semua syarat dan tidak perlu perbaikan, maka Pokja akan melaporkan hasilnya dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim untuk segera disahkan,” tuturnya.
Terakhir kata dia, dengan berprosesnya Tatib yang sudah pada tahap akhir ini, menunjukkan bahwa DPRD Kaltim komitmen terhadap penyusunan aturan yang tertib dan akuntabel, demi mendukung kelancaran kerja lembaga legislatif di Kalimantan Timur. (Him/Adv/DPRDKaltim)