Halonusantara.id, Samarinda — Proses rekrutmen anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2025–2030 resmi dimulai. Namun lebih dari sekadar seleksi terbuka, tahapan ini kini dihadapkan pada tuntutan baru seluruh proses seleksi di daerah wajib mengacu secara ketat pada standar nasional yang ditetapkan oleh KPI Pusat.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, dalam rapat perdana Tim Seleksi (Timsel) KPID Kaltim yang digelar di Sekretariat DPRD Kaltim, Kamis (17/7/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap tahapan, mulai dari administrasi hingga wawancara, harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPI Nomor 3 Tahun 2024.
“Standar nasional ini bukan sekadar panduan teknis, tapi merupakan fondasi etika, transparansi, dan akuntabilitas publik yang wajib dipegang oleh seluruh Timsel di daerah,” tegas Reza.
Kehadiran standar nasional ini menjadi penting mengingat proses rekrutmen anggota KPID menyangkut lembaga yang berwenang mengawasi konten siaran publik.
Dalam konteks digitalisasi penyiaran dan menjamurnya media daring, kebutuhan akan komisioner yang independen, profesional, dan paham regulasi nasional menjadi mutlak.
Ketua Timsel KPID Kaltim, Muhammad Faisal, menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya mengacu pada regulasi nasional dalam menyusun mekanisme seleksi.
“Kami menyusun jadwal dan tahapan seleksi dengan mempertimbangkan integritas, sistem merit, serta transparansi publik, sesuai koridor yang ditetapkan KPI Pusat,” ujarnya.
Tahapan seleksi akan dibagi dalam beberapa fase, mulai dari pendaftaran yang dibuka pada 21 Juli hingga 20 Agustus 2025, verifikasi administrasi, ujian tertulis dan psikologi berbasis CAT, hingga pendalaman visi dan misi kandidat. Dua dari tiga tahapan seleksi direncanakan berlangsung di luar Kalimantan Timur, untuk menjamin independensi proses dan menghindari potensi konflik kepentingan.
Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan Andi Rajak, Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, yang menjelaskan bahwa strategi pelaksanaan luar daerah merupakan bagian dari sistem objektif yang telah dipertimbangkan secara matang.
“Transparansi adalah kunci. Kami ingin seleksi ini menghasilkan anggota KPID yang benar-benar teruji secara kualitas dan integritas, bukan sekadar akomodasi politis atau kedekatan personal,” tegasnya.
Sebagai lembaga negara independen yang memiliki fungsi pengawasan terhadap isi siaran, KPID dituntut mampu merespons cepat tantangan baru di era digital.
Oleh karena itu, KPI Pusat mengingatkan seluruh daerah agar tidak menyimpang dari kerangka seleksi yang telah distandardisasi secara nasional, demi menjamin kualitas komisioner yang terpilih.
Informasi resmi terkait seluruh tahapan seleksi akan terus disampaikan melalui media dan kanal komunikasi resmi pemerintah, agar masyarakat dapat memantau langsung proses yang tengah berjalan.
Komitmen untuk menjalankan seleksi secara terbuka, profesional, dan sesuai regulasi nasional menjadi dasar utama dalam mewujudkan KPID Kaltim yang lebih kredibel, progresif, dan mampu mengawal hak publik atas informasi yang bermutu. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

