Halonusantara.id, Balikpapan — Perbedaan pandangan mengenai pengelolaan lahan bekas Puskib Balikpapan seluas 3,8 hektare memunculkan dinamika antara Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kota Balikpapan.
Nurhadi Saputra, anggota Komisi II DPRD Kaltim, menegaskan bahwa lahan tersebut memang berada di bawah kewenangan Pemprov Kaltim. Namun, ia menilai penting adanya komunikasi dan koordinasi dengan Pemkot terkait pemanfaatan lahan di wilayahnya.
“Kita juga harus izin dengan yang punya kota walaupun itu kewenangannya provinsi,” ujar Nurhadi.
Menurut Nurhadi, Pemkot Balikpapan sempat mengusulkan pembangunan SPBU di lahan tersebut sebagai solusi atas kebutuhan mendesak akan fasilitas pengisian bahan bakar di kota itu.
“Sampai saat ini sangat kurang sekali spbu jadi saya mewajarkan saja kalau ada usulan itu,” lanjut Nurhadi.
Selain itu, Nurhadi mengungkapkan harapannya agar lahan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau (RTH) dan pembangunan sekolah, khususnya sekolah menengah atas yang menjadi tanggung jawab provinsi.
“Tapi ke sekolah sma yang akan menjadi kewenangan provinsi,” katanya.
Nurhadi menambahkan, kekurangan sekolah menengah atas di Balikpapan menjadi salah satu pertimbangan utama untuk mendukung rencana Pemprov Kaltim tersebut.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa perencanaan terkait penggunaan lahan eks Puskib tersebut belum final dan masih dalam tahap pembahasan. (Eby/Adv)