Halonusantara.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan keprihatinannya atas penggunaan lambang resmi pemerintah daerah dalam sebuah kegiatan yang tidak pernah mendapat restu atau izin dari instansi terkait.
Kegiatan tersebut diketahui menjalin kerja sama dengan pihak penyedia layanan pinjaman daring (pinjol), sehingga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa lambang pemerintah tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi dalam konteks yang menyentuh sektor krusial seperti pinjaman keuangan digital.
Ia menyebut penggunaan tanpa izin tersebut merupakan bentuk pelanggaran etika administratif yang harus ditindaklanjuti secara serius.
“Simbol pemerintah memiliki nilai representatif yang tidak bisa dipakai seenaknya. Ini bukan hanya soal prosedur, tapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujar Sri Wahyuni, Selasa (27/5/2025).
Insiden ini mengemuka setelah logo resmi Pemprov Kaltim ditemukan dalam materi publikasi salah satu kegiatan yang tidak pernah mendapat konfirmasi dari pihak pemerintah.
Sri Wahyuni menjelaskan bahwa tidak ada bentuk koordinasi apapun yang dilakukan penyelenggara kepada instansi berwenang, khususnya dinas terkait.
Pemprov menilai tindakan semacam ini berpotensi menyesatkan masyarakat dan menciptakan kesan seolah-olah kegiatan tersebut mendapat dukungan resmi dari pemerintah, padahal tidak demikian.
Risiko utama dari kejadian ini adalah potensi penyalahgunaan kepercayaan masyarakat, khususnya dalam sektor layanan finansial yang rawan penipuan.
“Pemerintah tidak pernah memberi dukungan terhadap kegiatan yang bisa menciptakan persepsi keliru. Kalau ingin mengatasnamakan pemerintah, seharusnya ada komunikasi resmi dan mekanisme perizinan yang dijalani,” tegas Sri Wahyuni.
Sebagai langkah lanjutan, Pemprov Kaltim akan memperkuat sistem koordinasi lintas sektor agar kejadian serupa tidak terulang.
Pemerintah berencana melakukan pembenahan terhadap pola kerja internal, dengan memperkuat komunikasi tematik yang lebih fokus dan responsif terhadap isu-isu aktual.
“Kami akan dorong pola koordinasi yang lebih menyasar substansi masalah. Respons terhadap kasus semacam ini harus cepat dan terstruktur,” ucapnya.
Pemprov juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kegiatan yang mencatut nama atau simbol resmi lembaga pemerintahan.
Sri Wahyuni meminta agar warga segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang mengesankan keterlibatan pemerintah tanpa kejelasan legalitas.
“Kalau ada kegiatan yang membawa-bawa lambang resmi tanpa penjelasan, sebaiknya dilaporkan. Supaya tidak dimanfaatkan oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan cara yang tidak etis,” pungkasnya. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

