Halonusantara.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa bencana longsor yang terjadi di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, tidak disebabkan oleh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Meski begitu, pemantauan dan investigasi tetap dilakukan untuk menjamin tidak adanya pelanggaran teknis di lapangan.
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Bambang Arwanto, dalam rapat bersama Komisi III DPRD Kaltim, Senin (2/6/2025).
Ia memaparkan hasil kajian teknis yang telah dilakukan instansinya, yang menyebutkan bahwa titik longsor memiliki jarak cukup signifikan dari operasi tambang terdekat.
“Lokasi longsor berjarak sekitar 1,7 kilometer dari tambang aktif milik PT BSSR, dan sekitar 726 meter dari area disposal. Kedua jarak ini masih berada dalam ambang aman sebagaimana diatur oleh Kementerian ESDM,” ungkap Bambang.
Temuan ini juga diperkuat oleh hasil analisis geoteknik dan geologi dari tim akademisi Universitas Mulawarman. Berdasarkan pemetaan geologis, wilayah permukiman warga yang terdampak berada di atas Formasi Kampung Baru area dengan struktur tanah labil yang mudah bergeser saat menerima curah hujan tinggi secara intensif.
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa indikasi keterlibatan aktivitas tambang dalam bencana tersebut dinilai sangat kecil, karena perbedaan elevasi yang mencolok antara lokasi bukaan tambang dan titik terjadinya longsor. Faktor ini membuat kemungkinan air limpasan dari tambang sebagai pemicu bencana dianggap minim.
Namun, meski aktivitas pertambangan tak terbukti menjadi penyebab utama, Pemprov Kaltim tetap meminta perusahaan-perusahaan di sekitar wilayah terdampak untuk menunjukkan empati dan tanggung jawab sosial.
“Ini bukan perkara menyalahkan, melainkan soal kepedulian. Ketika warga mengalami musibah, kami harap pihak perusahaan tergerak untuk membantu. Ini soal solidaritas kemanusiaan,” kata Bambang.
Pemerintah daerah juga tengah merancang langkah nyata untuk merelokasi warga terdampak. Salah satu skema yang dibahas adalah penyediaan lahan seluas setengah hektare yang akan digunakan untuk membangun permukiman baru bagi 22 kepala keluarga yang terdampak longsor.
Di sisi lain, proses pemantauan terhadap potensi pelanggaran masih terus dilakukan. Pemerintah menegaskan akan bertindak tegas bila nantinya ditemukan indikasi kegiatan pertambangan ilegal atau pelanggaran teknis lain yang turut memperburuk kondisi geologis di kawasan tersebut.
“Investigasi masih berlangsung, dan kami tak akan ragu mengambil tindakan. Bila terbukti ada pelanggaran yang berdampak terhadap keselamatan warga, pencabutan izin usaha adalah pilihan yang tidak bisa dikesampingkan,” tegas Bambang. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

