Halonusantara.id, Samarinda – Dugaan praktik jual-beli kios dan ruko secara ilegal di kawasan Pasar Segiri menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Munculnya laporan masyarakat terkait transaksi tidak resmi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aset pemerintah sekaligus meningkatkan risiko penipuan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, menyebut fenomena tersebut sebagai tanda bahaya bagi tata kelola aset publik. Banyak warga, kata dia, tergiur membeli kios tanpa memahami status hukumnya yang sebenarnya masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) dan bukan kepemilikan pribadi.
“Kita bicara soal perlindungan masyarakat. Jangan sampai warga jadi korban penawaran bodong yang mengatasnamakan aset pemerintah,” ujarnya.
Markaca meminta Pemkot Samarinda memperbaiki transparansi dan memperkuat sistem informasi terkait status aset publik. Dengan begitu, masyarakat dapat memverifikasi legalitas sebelum melakukan transaksi.
“Solusi jangka pendeknya adalah penertiban dan penelusuran. Solusi jangka panjangnya adalah membangun sistem informasi aset yang terbuka untuk publik,” jelasnya.
Selain menyoroti dugaan transaksi ilegal, DPRD juga mendorong agar pembangunan ulang Pasar Segiri berjalan sesuai rencana. Menurutnya, revitalisasi pasar harus menjadi momentum pembenahan sistem pengelolaan aset agar lebih tertib dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Kita mendukung revitalisasi pasar. Tapi jangan lupa, transparansi status kepemilikan aset harus dibenahi agar tidak ada lagi pembeli yang dirugikan,” katanya.
Ia juga mengimbau warga lebih berhati-hati dalam menerima penawaran pembelian ruko atau kios di Pasar Segiri. Markaca menegaskan bahwa setiap transaksi yang menyangkut aset pemerintah harus melalui mekanisme resmi dan sesuai aturan perundang-undangan.
“DPRD akan terus mengawal agar tidak ada warga yang menjadi korban dan agar pengelolaan aset publik di Samarinda semakin akuntabel,” pungkasnya. (Eby/Adv)

