Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Markaca: Penjualan Ruko Pasar Segiri Ibarat Alarm Bahaya Tata Kelola Aset Publik
    Advertorial

    Markaca: Penjualan Ruko Pasar Segiri Ibarat Alarm Bahaya Tata Kelola Aset Publik

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraAgustus 26, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca. (Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Dugaan praktik jual-beli kios dan ruko secara ilegal di kawasan Pasar Segiri menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Munculnya laporan masyarakat terkait transaksi tidak resmi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aset pemerintah sekaligus meningkatkan risiko penipuan.

    Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, menyebut fenomena tersebut sebagai tanda bahaya bagi tata kelola aset publik. Banyak warga, kata dia, tergiur membeli kios tanpa memahami status hukumnya yang sebenarnya masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) dan bukan kepemilikan pribadi.

    “Kita bicara soal perlindungan masyarakat. Jangan sampai warga jadi korban penawaran bodong yang mengatasnamakan aset pemerintah,” ujarnya.

    Markaca meminta Pemkot Samarinda memperbaiki transparansi dan memperkuat sistem informasi terkait status aset publik. Dengan begitu, masyarakat dapat memverifikasi legalitas sebelum melakukan transaksi.

    “Solusi jangka pendeknya adalah penertiban dan penelusuran. Solusi jangka panjangnya adalah membangun sistem informasi aset yang terbuka untuk publik,” jelasnya.

    Selain menyoroti dugaan transaksi ilegal, DPRD juga mendorong agar pembangunan ulang Pasar Segiri berjalan sesuai rencana. Menurutnya, revitalisasi pasar harus menjadi momentum pembenahan sistem pengelolaan aset agar lebih tertib dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

    “Kita mendukung revitalisasi pasar. Tapi jangan lupa, transparansi status kepemilikan aset harus dibenahi agar tidak ada lagi pembeli yang dirugikan,” katanya.

    Ia juga mengimbau warga lebih berhati-hati dalam menerima penawaran pembelian ruko atau kios di Pasar Segiri. Markaca menegaskan bahwa setiap transaksi yang menyangkut aset pemerintah harus melalui mekanisme resmi dan sesuai aturan perundang-undangan.

    “DPRD akan terus mengawal agar tidak ada warga yang menjadi korban dan agar pengelolaan aset publik di Samarinda semakin akuntabel,” pungkasnya. (Eby/Adv)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Depo Pertamina di Tengah Permukiman Dinilai Tak Layak, DPRD Samarinda Desak Pemindahan

    September 19, 2025

    Samri Shaputra Kritik Portal Jembatan Mahkota II, Dinilai Rugikan Warga dan Usaha

    September 18, 2025

    Anhar Dorong Literasi Digital Jadi Benteng Pelajar dari Dampak Negatif Medsos

    September 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,896 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,488 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,129 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,015 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.