Halonusantara.id, Samarinda – Tingginya risiko bencana di beberapa wilayah Samarinda kembali mendapat sorotan, terutama menyangkut maraknya pembangunan rumah tanpa izin di daerah rawan seperti lereng dan perbukitan. Fenomena ini menjadi perhatian serius Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca, yang menilai lemahnya pengawasan dan kesadaran masyarakat terhadap tata ruang dapat berujung pada bencana.
Markaca mengingatkan pentingnya penerapan aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai langkah awal dalam memastikan keamanan warga. Ia menekankan bahwa keberadaan bangunan di kawasan berisiko tinggi seperti di wilayah Samarinda Utara harus melalui proses perizinan yang sah dan berdasarkan kajian lingkungan yang mendalam.
“Instansi pemerintah saja butuh kajian lingkungan sebelum memberi izin, apalagi masyarakat umum. Aturannya jelas, ada kajian yang harus dipenuhi,” ujar Markaca.
Menurutnya, kebiasaan masyarakat membangun rumah terlebih dahulu sebelum mengurus izin menjadi kebiasaan berbahaya yang bisa mengorbankan keselamatan banyak pihak. Proses peninjauan lahan harus menjadi prioritas untuk menghindari bencana seperti longsor dan banjir.
“Kalau ini terus dibiarkan, kesalahan dalam penataan ruang bisa mengancam keselamatan warga,” tegasnya.
Politikus Partai Gerindra ini juga mengingatkan bahwa setiap pembangunan, terutama di area rawan, harus mendapat kajian dari instansi teknis agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar. Ia pun mendorong pemerintah kota agar lebih tegas dalam penegakan aturan PBG dan tidak ragu mensosialisasikan pentingnya perizinan kepada masyarakat luas.
“Ini soal keselamatan. Izin itu penting agar masyarakat juga aman,” pungkasnya.
Dengan meningkatnya frekuensi kejadian bencana di daerah rawan, Markaca menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat harus dilakukan secara masif. Ia berharap Pemerintah Kota Samarinda dapat memperkuat regulasi serta meningkatkan pengawasan demi menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi semua. (EP/Adv)

