Halonusantara.id, Samarinda – Rombongan Komisi III DPRD Kaltim tengah lakukan peninjauan lapangan terkait laporan masyarakat yang mengeluhkan aktifitas kendaraan tambang yang melintas di jalan umum di kabupaten kutim (Kutim) pada Kamis (17/4/2025)
Dari hasil yang ditinjau di lapangan bahwa lalu lintas warga terganggu oleh aktivitas kendaraan tambang yang menggunakan jalan umum sebagai jalur crossing hauling, ternyata benar.
“Hasil dari laporan masyarakat benar adanya. Kendaraan tambang menggunakan jalan umum sebagai jalur crossing hauling, dan ini mengganggu aktivitas masyarakat. Karena itu, kami meminta perusahaan-perusahaan tambang yang menggunakan fasilitas umum ini bertanggung jawab,” ungkap Abdulloh.
Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang disebut menggunakan ruas Jalan Poros Sangatta–Bengalon sebagai jalur crossing hauling.
Menurut abdulloh seharusnya perusahaan sekelas KPC dapat membangun infrastruktur alternatif, seperti jembatan layang (flyover) atau underpass untuk meminimalkan dampak terhadap pengguna jalan umum.
“Ini bukan hal yang sulit bagi perusahaan yang sudah beroperasi puluhan tahun di Kutai Timur. Kami juga meminta perusahaan lain, seperti PT Indexim Coalindo, melakukan hal serupa,” lanjutnya
Abdulloh menegaskan pentingnya peran aktif perusahaan dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Pihaknya menilai, tanggung jawab sosial perusahaan semestinya mencakup upaya menjaga kelancaran akses publik, terutama jalan nasional dan provinsi yang kerap dilintasi kendaraan tambang berukuran besar.
“Kami berharap KPC untuk segera membangun jembatan layang, seperti yang pernah mereka lakukan sebelumnya. Tujuannya agar aktivitas pertambangan tidak lagi menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan,” tutupnya (Eby/Adv)

