Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Proses mediasi antara warga dan pihak yang diduga melakukan penyerobotan lahan di Desa Loa Raya belum menemui titik terang.
Komisi I DPRD Kutai Kartanegara yang hadir dalam pertemuan itu mendorong agar kedua belah pihak melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto mengatakan, mediasi ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya yang telah digelar di DPRD Kukar.
Namun hingga saat ini, belum ada kesepakatan yang bisa menyelesaikan persoalan dengan tuntas.
“Hari ini pun belum ada titik temu yang clear. Karena itu, dari forum pertemuan tadi, kami sarankan agar dilakukan pengecekan ulang di lokasi untuk memastikan titik koordinat lahan yang disengketakan,” ujarnya, Senin (14/7/2025).
Menurut Desman, pengecekan ulang sangat penting untuk memastikan objek lahan yang dimaksud.
Ia menekankan bahwa kejelasan data di lapangan akan menjadi dasar utama dalam menyelesaikan masalah ini, baik secara mediasi maupun melalui jalur hukum.
“Silakan dicek dulu titiknya, pastikan apakah betul-betul itu lahan mereka atau tidak. Ini penting sebelum melangkah ke proses hukum atau langkah lain,” katanya.
Desman juga menyinggung bahwa aktivitas tambang ilegal jelas tidak dibenarkan secara hukum.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah desa agar lebih waspada dan proaktif dalam mengawasi potensi pelanggaran di wilayahnya.
“Kami juga tegaskan tadi kepada kepala desa, kalau ada aktivitas seperti ini lagi, sebaiknya ditegur atau bahkan dilarang. Jangan sampai desa tidak tahu-menahu ketika tambang ilegal sudah masuk wilayahnya,” lanjutnya.
Meski belum diketahui secara pasti bagaimana tambang tersebut bisa beroperasi di Desa Loa Raya, DPRD Kukar tetap mendorong penyelesaian masalah dilakukan dengan mengedepankan kepastian data dan prosedur yang benar.
“Kalau mediasi terus buntu, ya silakan saja ke ranah hukum. Tapi kami tekankan lagi, harus didasari data yang akurat agar tidak menjadi konflik baru di kemudian hari,” tutup Desman. (Hf/Adv)

