Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Nasib Masyarakat Adat Masih Terkatung, DPRD Kukar Desak Pemkab Gerak Cepat
    Advertorial

    Nasib Masyarakat Adat Masih Terkatung, DPRD Kukar Desak Pemkab Gerak Cepat

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraMei 30, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono. (Ist)

    Kutai Kartanegara – Meski sederet aturan telah diterbitkan, nasib masyarakat adat di Kutai Kartanegara (Kukar) belum menunjukkan perubahan berarti. Perlindungan atas hak-hak mereka, terutama terkait tanah ulayat dan identitas kelembagaan, dinilai belum benar-benar dijalankan.

    Hal ini menjadi sorotan serius DPRD Kukar yang mendesak pemerintah daerah untuk segera menerjemahkan regulasi ke dalam tindakan nyata.

    Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang disusun untuk mengakui dan melindungi masyarakat adat dinilai masih sebatas teks.

    Komisi I DPRD Kukar menyebut, tanpa dorongan implementasi yang kuat, aturan-aturan itu rawan jadi formalitas belaka.

    “Kita khawatir jika semua ini hanya berhenti di dokumen. Sementara masyarakat adat terus menghadapi tekanan terhadap wilayah, identitas, dan kesejahteraannya,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, Jumat (30/5/2025).

    Salah satu yang paling krusial adalah belum optimalnya penguatan kelembagaan adat. Banyak komunitas adat di Kukar belum memiliki pengakuan resmi atas struktur dan wilayah mereka.

    Kondisi ini membuat mereka rentan kehilangan hak atas tanah dan akses sumber daya alam yang secara turun-temurun mereka kelola.

    Di sisi lain, akses terhadap pendidikan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat adat juga belum merata. Padahal, dalam regulasi yang ada, negara seharusnya hadir memastikan hak-hak dasar ini terpenuhi.

    DPRD Kukar menyebut akan terus mendorong pemerintah daerah agar tidak hanya mengesahkan peraturan, tetapi juga memastikan pelaksanaannya hingga ke akar rumput.

    “Kalau perlu, kita bentuk tim kecil lintas dinas untuk mendampingi langsung masyarakat adat di lapangan,” tambah Agustinus.

    Isu ini dipastikan akan terus menjadi perhatian DPRD Kukar dalam setiap kebijakan pembangunan, agar tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal, apalagi yang justru kehilangan hak atas tanah dan identitas budayanya sendiri. (Hf/Adv)

    Dprd Kutai Kartanegara Halonusantara.id
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,906 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.