Kutai Kartanegara – Meski sederet aturan telah diterbitkan, nasib masyarakat adat di Kutai Kartanegara (Kukar) belum menunjukkan perubahan berarti. Perlindungan atas hak-hak mereka, terutama terkait tanah ulayat dan identitas kelembagaan, dinilai belum benar-benar dijalankan.
Hal ini menjadi sorotan serius DPRD Kukar yang mendesak pemerintah daerah untuk segera menerjemahkan regulasi ke dalam tindakan nyata.
Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang disusun untuk mengakui dan melindungi masyarakat adat dinilai masih sebatas teks.
Komisi I DPRD Kukar menyebut, tanpa dorongan implementasi yang kuat, aturan-aturan itu rawan jadi formalitas belaka.
“Kita khawatir jika semua ini hanya berhenti di dokumen. Sementara masyarakat adat terus menghadapi tekanan terhadap wilayah, identitas, dan kesejahteraannya,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, Jumat (30/5/2025).
Salah satu yang paling krusial adalah belum optimalnya penguatan kelembagaan adat. Banyak komunitas adat di Kukar belum memiliki pengakuan resmi atas struktur dan wilayah mereka.
Kondisi ini membuat mereka rentan kehilangan hak atas tanah dan akses sumber daya alam yang secara turun-temurun mereka kelola.
Di sisi lain, akses terhadap pendidikan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat adat juga belum merata. Padahal, dalam regulasi yang ada, negara seharusnya hadir memastikan hak-hak dasar ini terpenuhi.
DPRD Kukar menyebut akan terus mendorong pemerintah daerah agar tidak hanya mengesahkan peraturan, tetapi juga memastikan pelaksanaannya hingga ke akar rumput.
“Kalau perlu, kita bentuk tim kecil lintas dinas untuk mendampingi langsung masyarakat adat di lapangan,” tambah Agustinus.
Isu ini dipastikan akan terus menjadi perhatian DPRD Kukar dalam setiap kebijakan pembangunan, agar tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal, apalagi yang justru kehilangan hak atas tanah dan identitas budayanya sendiri. (Hf/Adv)

