Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menyoroti masih lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja non-formal, terutama Asisten Rumah Tangga (ART). Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang mengakomodasi kondisi kerja perorangan yang selama ini belum memiliki dasar hukum yang kuat.
“Banyak ART mengeluhkan hak mereka yang tidak dipenuhi, karena belum ada aturan yang bisa dijadikan acuan,” ujar Novan
Ia menilai bahwa penyusunan regulasi untuk sektor ini tidak bisa disamakan dengan pekerja formal pada umumnya. Salah satu tantangan utamanya adalah sifat hubungan kerja yang langsung antara pemberi kerja individu, seperti ibu rumah tangga, dengan ART, tanpa perantara lembaga penyedia tenaga kerja yang memiliki perjanjian tertulis.
“Ada tantangan nyata karena hubungan kerja mereka bersifat personal. Ini berbeda dengan sistem kerja di perusahaan atau lembaga yang punya kontrak kerja yang jelas,” lanjutnya.
Novan juga menyoroti sejumlah persoalan yang kerap dihadapi ART, seperti ketidakjelasan jam kerja, pekerja yang tinggal di tempat kerja tanpa kejelasan hak lembur, hingga pergeseran tugas di luar kesepakatan awal.
“Kalau ART diminta bantu usaha sampingan majikannya, apakah itu termasuk tugas yang dibayar? Atau bagaimana haknya kalau kerja lebih dari jam kerja wajar? Ini harus diatur secara adil,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Komisi IV DPRD Samarinda akan menggelar forum diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pakar hukum dan perwakilan kelompok pekerja, untuk menyusun mekanisme perlindungan yang adil dan realistis.
“Kami tidak bisa terburu-buru merumuskan aturan. Perlu kajian menyeluruh, agar aturan ini tidak hanya adil, tapi juga bisa diterapkan secara efektif di lapangan,” tutup Novan. (EP/Adv)