Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Novan Dorong Regulasi Khusus untuk Pekerja Non-Formal di Samarinda
    Advertorial

    Novan Dorong Regulasi Khusus untuk Pekerja Non-Formal di Samarinda

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJuni 2, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ilustrasi Pekerjaan Non-Formal. (Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menyoroti masih lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja non-formal, terutama Asisten Rumah Tangga (ART). Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang mengakomodasi kondisi kerja perorangan yang selama ini belum memiliki dasar hukum yang kuat.

    “Banyak ART mengeluhkan hak mereka yang tidak dipenuhi, karena belum ada aturan yang bisa dijadikan acuan,” ujar Novan

    Ia menilai bahwa penyusunan regulasi untuk sektor ini tidak bisa disamakan dengan pekerja formal pada umumnya. Salah satu tantangan utamanya adalah sifat hubungan kerja yang langsung antara pemberi kerja individu, seperti ibu rumah tangga, dengan ART, tanpa perantara lembaga penyedia tenaga kerja yang memiliki perjanjian tertulis.

    “Ada tantangan nyata karena hubungan kerja mereka bersifat personal. Ini berbeda dengan sistem kerja di perusahaan atau lembaga yang punya kontrak kerja yang jelas,” lanjutnya.

    Novan juga menyoroti sejumlah persoalan yang kerap dihadapi ART, seperti ketidakjelasan jam kerja, pekerja yang tinggal di tempat kerja tanpa kejelasan hak lembur, hingga pergeseran tugas di luar kesepakatan awal.

    “Kalau ART diminta bantu usaha sampingan majikannya, apakah itu termasuk tugas yang dibayar? Atau bagaimana haknya kalau kerja lebih dari jam kerja wajar? Ini harus diatur secara adil,” tegasnya.

    Ia menambahkan bahwa Komisi IV DPRD Samarinda akan menggelar forum diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pakar hukum dan perwakilan kelompok pekerja, untuk menyusun mekanisme perlindungan yang adil dan realistis.

    “Kami tidak bisa terburu-buru merumuskan aturan. Perlu kajian menyeluruh, agar aturan ini tidak hanya adil, tapi juga bisa diterapkan secara efektif di lapangan,” tutup Novan. (EP/Adv)

    Dprd Kota Samarinda Halonusantara.id
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Dinsos Kaltim Geser Fokus, Dorong Kemandirian Warga Miskin Lewat Tiga Strategi

    Juli 14, 2025

    Empat Fokus Prioritas Warnai Perubahan RKPD Kaltim 2025, Pendidikan hingga Ekonomi Inklusif Jadi Sorotan

    Juli 14, 2025

    Gubernur Kaltim Resmi Buka MTQ ke-45 Tingkat Provinsi, Kutai Timur Jadi Tuan Rumah

    Juli 13, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,891 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,486 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,129 Views

    DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-13, Bahas Agenda Sidang II Tahun 2025

    April 30, 2025989 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.