Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Desa DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengawal proses pemekaran desa agar berjalan sesuai aturan dan dapat segera ditetapkan secara resmi.
Anggota Pansus, Muhammad Idham, mengatakan bahwa sebagian besar tahapan administrasi telah selesai, termasuk koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Timur.
“Proses di provinsi sudah beres. Sekarang tinggal menunggu usulan dari provinsi ke kementerian,” ujar Idham belum lama ini.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat dasar pemekaran, Pansus juga telah melakukan studi banding ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yang dinilai berhasil dalam memekarkan 11 desa secara efektif.
“Kami juga sudah ke Kementerian. Kalau semua syarat lengkap, Insyaallah desa-desa yang diusulkan akan dapat nomor register, dan itu artinya sudah aman untuk ditetapkan secara definitif,” jelasnya.
Menurut Idham, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran desa lebih banyak menghadapi kendala pada penetapan tapal batas antardesa.
“Kadang kepala desa baru tidak setuju dengan batas yang ditentukan. Tapi itu bisa diselesaikan melalui Peraturan Bupati yang sudah ada. Tinggal butuh edukasi ke perangkat desa,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa jumlah kepala keluarga (KK) menjadi indikator penting dalam pemekaran desa. Minimal 600 KK atau 1.500 jiwa menjadi syarat utama, meskipun beberapa desa lebih mengandalkan data KK karena jumlah jiwa belum terpenuhi.
“Kalau sudah 600 KK, bisa diajukan. Biasanya desa menyiasati dari situ,” terangnya.
Idham menegaskan bahwa pemekaran desa bertujuan agar pembangunan bisa lebih cepat dan pelayanan masyarakat menjadi lebih fokus.
“Semakin banyak desa terbentuk, pembangunan akan lebih merata dan pelayanan lebih maksimal,” tutupnya. (Hf/Adv)

