Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Pansus DPRD Kukar Kawal Proses Pemekaran Desa, Tunggu Penetapan dari Kementerian
    Advertorial

    Pansus DPRD Kukar Kawal Proses Pemekaran Desa, Tunggu Penetapan dari Kementerian

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJuli 25, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota DPRD Kukar Dapil II Muhammad Idham. (Ist)

    Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Desa DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengawal proses pemekaran desa agar berjalan sesuai aturan dan dapat segera ditetapkan secara resmi.

    Anggota Pansus, Muhammad Idham, mengatakan bahwa sebagian besar tahapan administrasi telah selesai, termasuk koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Timur.

    “Proses di provinsi sudah beres. Sekarang tinggal menunggu usulan dari provinsi ke kementerian,” ujar Idham belum lama ini.

    Sebagai bagian dari upaya memperkuat dasar pemekaran, Pansus juga telah melakukan studi banding ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yang dinilai berhasil dalam memekarkan 11 desa secara efektif.

    “Kami juga sudah ke Kementerian. Kalau semua syarat lengkap, Insyaallah desa-desa yang diusulkan akan dapat nomor register, dan itu artinya sudah aman untuk ditetapkan secara definitif,” jelasnya.

    Menurut Idham, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran desa lebih banyak menghadapi kendala pada penetapan tapal batas antardesa.

    “Kadang kepala desa baru tidak setuju dengan batas yang ditentukan. Tapi itu bisa diselesaikan melalui Peraturan Bupati yang sudah ada. Tinggal butuh edukasi ke perangkat desa,” katanya.

    Ia juga menjelaskan bahwa jumlah kepala keluarga (KK) menjadi indikator penting dalam pemekaran desa. Minimal 600 KK atau 1.500 jiwa menjadi syarat utama, meskipun beberapa desa lebih mengandalkan data KK karena jumlah jiwa belum terpenuhi.

    “Kalau sudah 600 KK, bisa diajukan. Biasanya desa menyiasati dari situ,” terangnya.

    Idham menegaskan bahwa pemekaran desa bertujuan agar pembangunan bisa lebih cepat dan pelayanan masyarakat menjadi lebih fokus.

    “Semakin banyak desa terbentuk, pembangunan akan lebih merata dan pelayanan lebih maksimal,” tutupnya. (Hf/Adv)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Budianto Bulang Perkuat Nilai Kebangsaan Melalui Sosialisasi Perda Sampai ke Desa Terpencil

    Desember 17, 2025

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Dorong Perusahaan Beri Manfaat untuk Masyarakat

    Desember 17, 2025

    Sarkowi: Konsistensi Aparat dan Kesadaran Masyarakat Kunci Penegakan Hukum

    Desember 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,900 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,491 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,018 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.