Halonusantara.id, Samarinda – Panitia Khusus Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda gelar rapat bahas draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaran Jaminan Produk Halal Dan Higienis.
Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna Lt.2 DPRD Kota Samarinda guna membahas Raperda Produk Halal Dan Higenis. Rabu (20/03/2024)
Hadir dalam pembahasan tersebut Ketua Pansus II, Abdul Rohim, Wakil Ketua Pansus, Adi Setiawan, dan anggota Pansus lainnya Fuad Fakhruddin, Fahruddin, Novi Marindha Putri, Kamaruddin, dan Laila Fatihah.
Hadir juga Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Agnes Gering Belawing, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di wakili oleh kelompok jabatan fungsional, Suharti, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kabag Hukum, Eko Suprayitno dan beberapa OPD lintas sektor lainnya.
Abdul rohim menyebut, dalam rapat tersebut membahas terkait beberapa konteks yang ada, yaitu kewajiban terkait undang undang yang akan ada di oktober 2024 yang nantinya harus menunjukkan sertifikat halal.
“Yang tidak kalah penting bagaimana kita bisa memberikan jaminan bahwa produk produk di konsumsi oleh warga samarinda adalah memang produk yang sudah di jamin halal dan higenis,” ujar Rohim.
Dirinya juga menjelaskan akan melakukan penelusuran terkait situasi para pelaku UMKM yang ada, sehingga dapat dipastikan bahwa pelaku UMKM bisa dengan mudah memenuhi syarat syarat untuk menerima sertifikat halal.
“Jadi hari ini pertemuan perdana kami dengan OPD terkait, karena kita ingin mendapatkan informasi, kendala dan masalah yang selama ini di hadapi, sehingga dari situ solusi solusinya bisa kita akomodir dalam Raperda yang kita susun ini,” ucapnya.
Kendati demikian, dirinya menyebutkan akan ada pertemuan lanjutan yang nantinya membahas lebih spesifik ke setiap sektor yang ada guna pendalaman persoalan produk halal dan higenis.(HN/Adv/Ics)