Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah Soroti Pergub No. 49 Tahun 2020
    Advertorial

    Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah Soroti Pergub No. 49 Tahun 2020

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraMaret 17, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagus Susetyo. (Foto: Halonusantara.id/MF

    Halonusantara.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur Kaltim menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor (49) Tahun 2020 yang dinilai jadi kendala.

    Pergub tersebut mengatur tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan (bankeu), kepada Pemerintah Pusat dengan harapan dapat difasilitasi untuk menengahi permohonan beberapa ketentuan yang perlu dirubah.

    Anggota Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagus Susetyo menjelaskan salah satu ketentuan yang turut disuarakan yaitu mengenai batas minimal bankeu sebesar Rp 2,5 miliar, hal ini kerap dikeluhkan bahkan sebelum dibahas oleh jajaran Pansus, akan tetapi tak pernah direspon oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

    “Hanya salah satu ketentuan yang menjadi persoalan yaitu batasan minimal bankeu yang ditetapkan menjadi kendala dalam hal realisasi penyerapan aspirasi,” jelas Bagus, Jumat (17/3/2023).

    Batasan minimal bankeu tersebut menjadi kendala karena besarannya terlalu besar, bukan berarti tidak membutuhkan anggaran besar, karena batasan itulah sering ditemukan kurang sebanding dengan permintaan masyarakat yang hampir rata-rata tidak mencapai batas minimal anggaran tersebut.

    “Kebanyakan permintaan masyarakat saat kami melaksanakan reses itu kan perbaikan infrastruktur dan lain-lain tapi tidak mencapai batas minimal itu, karena dibatasi dengan besaran minimal jadi realisasinya sedikit kesulitan,” ujar Bagus.

    Soal ketentuan batas minimal anggaran, kata Bagus, itu juga bertolak belakang dengan aturan di atasnya, maka dari itu kunjungan ke Pemerintah Pusat dilakukan agar ada yang menengahi dan menyikapi perubahan dari aturan tersebut.

    “Tapi sayangnya respon dari Pemerintah Pusat seolah tidak punya sikap tegas yang menunjukan respon untuk meminta kami membicarakan itu dengan Pemprov Kaltim,” tutupnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Banyak Ormas Berkontribusi Baik, Jahidin Minta Jangan Digeneralisasi

    Mei 28, 2025

    Subandi Dukung Normalisasi Sungai Mahakam, Minta Pemprov Fokus pada Penanganan Banjir

    Mei 28, 2025

    Darlis Pattalongi Ingatkan Sekolah Dalam Ekstrakurikuler Jangan Jadi Beban dan Sarana Perundungan

    Mei 28, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,891 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,485 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,129 Views

    DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-13, Bahas Agenda Sidang II Tahun 2025

    April 30, 2025989 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.