Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Parkir Tangga Arung Square Ditata, Pemkab Kukar Kaji Dasar Hukum dan Potensi Pendapatan
    Advertorial

    Parkir Tangga Arung Square Ditata, Pemkab Kukar Kaji Dasar Hukum dan Potensi Pendapatan

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraSeptember 23, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar Burhanuddin saat diwawancara. (HALONUSANTARA/HB)

    Halonusantara.id, Kutai Kartanegara — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai membenahi pengelolaan parkir di kawasan Tangga Arung Square, Tenggarong.

    Pemerintah ingin memastikan mekanisme pemungutan memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus mengetahui potensi pendapatan yang dapat diperoleh daerah.

    Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Burhanuddin, mengatakan pembenahan kawasan pasar dan Tangga Arung dilakukan secara bertahap karena masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri.

    “Bahwa kami proses di pasar Tenggarong ini butuh waktu untuk pembenahan, jadi ibaratnya bahwa itu ada benang kusut di dalamnya yang memang harus diurai perlahan-lahan,” kata Burhanuddin, Rabu (23/9/2026).

    Menurutnya, penataan parkir menjadi salah satu langkah awal yang akan dilakukan Disperindag. Pemerintah perlu memastikan pihak yang berwenang mengelola parkir, mekanisme pemungutan serta kontribusi yang dapat diberikan kepada daerah.

    “Yang pertama kami benahi dulu masalah perparkiran dulu ini,” ujarnya.

    Selain menata mekanisme pengelolaan, Disperindag akan menghitung potensi pendapatan parkir berdasarkan luas lahan yang digunakan.

    Perhitungan tersebut diperlukan untuk mengetahui potensi penerimaan sekaligus menjadi dasar dalam menentukan pola pengelolaan dan tarif yang sesuai.

    “Biasanya menghitung luasan parkir itu, itu biasa dihitung berapa kira-kira pendapatan yang bisa disetor ke Pemda dengan luasan seperti itu. Nah ini belum ada,” jelasnya.

    Burhanuddin menyebut saat ini terdapat mekanisme setoran sebesar 10 persen yang berkaitan dengan pajak. Namun, mekanisme tersebut masih akan dikaji agar penerapannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Jadi yang ada kan 10 persen ini masih itu yang modalnya pajak ya, yang disetor ke Pemda,” katanya.

    Menurutnya, kepastian aturan menjadi perhatian utama dalam proses pembenahan. Pemerintah daerah tidak ingin pungutan parkir dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas.

    Untuk itu, Disperindag akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum serta meminta pendampingan kejaksaan. Pihak yang memiliki kompetensi dalam menghitung luasan lahan dan menentukan pola tarif juga akan dilibatkan.

    Burhanuddin mengatakan kajian tersebut diperlukan agar sistem pengelolaan yang nantinya diterapkan tidak menimbulkan persoalan hukum.

    “Persoalannya nanti sistem pengelolaan itu kami harus kaji dengan bagian hukum, dengan pendampingan kejaksaan, kemudian pihak-pihak dari lembaga yang mengetahui tentang sistem perkiraan menyangkut masalah luasan, pola tarifnya seperti apa,” ujarnya.

    Selain parkir, Disperindag juga akan membahas aset serta mekanisme penyetoran yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan Tangga Arung.

    Pihaknya akan mengundang pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut setelah melakukan telaah internal.

    “Karena dia menyurat, kami harus balas dan akan duduk bersama membicarakan masalah itu,” katanya.

    Burhanuddin menegaskan pembenahan diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan yang tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.

    Menurutnya, kejelasan aturan penting untuk memastikan setiap pungutan yang diterapkan kepada masyarakat memiliki dasar yang sah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (HB/ADV)

    DISKOMINFO KUKAR Halonusantara.id kukar Kutai Kartanegara Pemkab Kukar
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    MTQ Kaltim Tinggal 2 Bulan, Kukar Kunci Arena, Maskot hingga Tema

    September 23, 2026

    Tuan Rumah Sekaligus Pemburu Juara, Kukar Siapkan Kafilah Sejak Awal Tahun

    September 23, 2026

    TNI dan Pemkab Kukar Dorong Belanja Hemat lewat Bazar Murah

    September 22, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    Penguatan Peran Penghubung Komisi Yudisial Jadi Kunci Menjaga Integritas Hakim

    September 17, 20262,010 Views

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,909 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,501 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,135 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.