Halonusantara.id, Kutai Kartanegara — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai membenahi pengelolaan parkir di kawasan Tangga Arung Square, Tenggarong.
Pemerintah ingin memastikan mekanisme pemungutan memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus mengetahui potensi pendapatan yang dapat diperoleh daerah.
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Burhanuddin, mengatakan pembenahan kawasan pasar dan Tangga Arung dilakukan secara bertahap karena masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri.
“Bahwa kami proses di pasar Tenggarong ini butuh waktu untuk pembenahan, jadi ibaratnya bahwa itu ada benang kusut di dalamnya yang memang harus diurai perlahan-lahan,” kata Burhanuddin, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, penataan parkir menjadi salah satu langkah awal yang akan dilakukan Disperindag. Pemerintah perlu memastikan pihak yang berwenang mengelola parkir, mekanisme pemungutan serta kontribusi yang dapat diberikan kepada daerah.
“Yang pertama kami benahi dulu masalah perparkiran dulu ini,” ujarnya.
Selain menata mekanisme pengelolaan, Disperindag akan menghitung potensi pendapatan parkir berdasarkan luas lahan yang digunakan.
Perhitungan tersebut diperlukan untuk mengetahui potensi penerimaan sekaligus menjadi dasar dalam menentukan pola pengelolaan dan tarif yang sesuai.
“Biasanya menghitung luasan parkir itu, itu biasa dihitung berapa kira-kira pendapatan yang bisa disetor ke Pemda dengan luasan seperti itu. Nah ini belum ada,” jelasnya.
Burhanuddin menyebut saat ini terdapat mekanisme setoran sebesar 10 persen yang berkaitan dengan pajak. Namun, mekanisme tersebut masih akan dikaji agar penerapannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi yang ada kan 10 persen ini masih itu yang modalnya pajak ya, yang disetor ke Pemda,” katanya.
Menurutnya, kepastian aturan menjadi perhatian utama dalam proses pembenahan. Pemerintah daerah tidak ingin pungutan parkir dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas.
Untuk itu, Disperindag akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum serta meminta pendampingan kejaksaan. Pihak yang memiliki kompetensi dalam menghitung luasan lahan dan menentukan pola tarif juga akan dilibatkan.
Burhanuddin mengatakan kajian tersebut diperlukan agar sistem pengelolaan yang nantinya diterapkan tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Persoalannya nanti sistem pengelolaan itu kami harus kaji dengan bagian hukum, dengan pendampingan kejaksaan, kemudian pihak-pihak dari lembaga yang mengetahui tentang sistem perkiraan menyangkut masalah luasan, pola tarifnya seperti apa,” ujarnya.
Selain parkir, Disperindag juga akan membahas aset serta mekanisme penyetoran yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan Tangga Arung.
Pihaknya akan mengundang pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut setelah melakukan telaah internal.
“Karena dia menyurat, kami harus balas dan akan duduk bersama membicarakan masalah itu,” katanya.
Burhanuddin menegaskan pembenahan diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan yang tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, kejelasan aturan penting untuk memastikan setiap pungutan yang diterapkan kepada masyarakat memiliki dasar yang sah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (HB/ADV)

