Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Desa melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada 10–11 Juli 2025. Kunjungan ini bertujuan memperkuat kerja sama antardaerah sekaligus menggali pengalaman Takalar dalam keberhasilan memekarkan desa.
Rombongan DPRD Kukar dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid, Wakil Ketua II Junadi, serta sejumlah anggota pansus dan tenaga ahli. Sekretaris DPRD Kukar, H.M. Ridha Dermawan, juga turut hadir dalam kunjungan ini.
Kegiatan diawali dengan pertemuan bersama DPRD Kabupaten Takalar pada 10 Juli 2025. Rombongan Kukar diterima langsung oleh Ketua DPRD Takalar, H. Muhammad Rijal, beserta jajaran pimpinan dan anggota DPRD Takalar di ruang Badan Musyawarah (Banmus).
Keesokan harinya, pada 11 Juli 2025, rombongan melanjutkan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Takalar. Kunjungan ini disambut oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi, bersama sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di ruang serbaguna Kantor Bupati.
Ketua Pansus, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa kunjungan ini memiliki dua misi utama. “Pertama, untuk mempererat tali silaturahmi dan kerja sama antardaerah. Kedua, kunjungan ini merupakan bagian dari konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemekaran Desa di Kukar,” jelasnya.
Menurut Yani, Kabupaten Kutai Kartanegara saat ini tengah menyusun Raperda pemekaran sejumlah desa yang membutuhkan banyak referensi, terutama dari daerah yang telah berhasil menjalankannya.
“Kabupaten Takalar telah menetapkan 11 desa persiapan menjadi desa definitif. Ini capaian luar biasa. Banyak hal yang bisa kami pelajari, seperti penanganan batas wilayah yang menjadi isu sensitif karena menyangkut hak dan kebutuhan masyarakat,” kata Ahmad Yani.
Ia menambahkan, salah satu hal menarik dari pengalaman Takalar adalah pelibatan unsur vertikal seperti TNI dalam pemasangan tapal batas dan penyelesaian konflik batas wilayah.
“Kami melihat ini sebagai praktik yang baik dan akan menjadi pertimbangan untuk diterapkan di Kukar,” tutupnya. (Hf/Adv)

