Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Pembahasan Pencabutan Perda Belum Selesai, Komisi III Minta Perpanjangan Waktu
    Advertorial

    Pembahasan Pencabutan Perda Belum Selesai, Komisi III Minta Perpanjangan Waktu

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJanuari 16, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read

    Halonusantara.id, Samarinda – Komisi III DPRD Kaltim meminta perpanjangan waktu masa kerja penugasan karena pembahasan pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda) belum selesai.

    Untuk diketahui, dua Perda yang dicabut adalah Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi Pasca Tambang dan Perda Nomor 14 Tahun 12 tentang Pengelolaan Air Tanah.

    Permintaan perpanjangan waktu ini diutarakan oleh Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir. Ia sebagai perwakilan Komisi III meminta perpanjangan waktu masa kerja penugasan selama satu bulan. Permintaan itu pun diaminkan oleh Anggota Dewan Karang Paci lainnya saat Rapat Paripurna ke-3, Senin (16/1/2023).

    Legislator Kaltim itu menjelaskan alasan Komisi III meminta perpanjangan waktu masa kerja penugasan adalah untuk mengulik lebih dalam agar Pemerintah memperoleh celah untuk tetap melakukan pengawasan meskipun semua perizinan telah dialihkan ke pusat.

    “Meskipun semua wewenang tentang perizinan sudah dialihkan ke pusat, tetapi yang menerima dampak langsung tetap masyarakat Kaltim. Baik itu dampak sosial, budaya maupun lingkungan dari semua aktivitas pertambangan,” jelasnya.

    Ia juga memaparkan perpanjangan waktu masa kerja penugasan selama satu bulan sudah cukup untuk mengkaji lebih dalam terkait pencabutan dua Perda ini. Kedepan Komisi III akan intens melakukan pengkajian baik secara internal maupun eksternal melibatkan pihak lain yang dianggap mampu.

    “Perpanjangan waktu ini dilakukan juga sembari menunggu fasilitasi dari Kemendagri. Kementrian nanti akan menilai dan mengaitkan dengan semua peaturan yang ada,” pungkasnya.(MF/Adv/DPRDKaltim)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,907 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.