Halonusantara.id, Samarinda — Pembongkaran Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Slamet Riyadi, Samarinda, menimbulkan pertanyaan serius terkait alasan teknis di balik keputusan tersebut.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Kaltim), Irhamsyah, menyatakan hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah kota yang menjelaskan mengapa jembatan vital itu harus dibongkar.
Menurut Irhamsyah, JPO tersebut berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Samarinda, sehingga segala keputusan terkait pembongkarannya menjadi tanggung jawab Pemkot.
Meski demikian, hingga kini Dishub Provinsi belum menerima laporan resmi terkait alasan pembongkaran tersebut.
“Keberadaan JPO sangat penting untuk keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki, terutama mengingat Jalan Slamet Riyadi kini difungsikan sebagai dua jalur dengan dua arah,” kata Irhamsyah, Minggu (8/6/2025).
Dia menekankan bahwa tanpa JPO, risiko kecelakaan bagi pengguna jalan terutama pejalan kaki bisa meningkat.
Jalan Slamet Riyadi sendiri merupakan bagian dari jaringan jalan nasional yang dikelola oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Namun, pembangunan fasilitas pendukung seperti JPO menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota melalui Dinas Pekerjaan Umum.
Irhamsyah juga menyoroti kondisi trotoar di Samarinda yang meskipun dibangun dengan baik, kerap disalahgunakan sebagai tempat berjualan. Hal ini menyebabkan hambatan dan mengurangi fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki.
“Penting untuk memastikan fasilitas seperti JPO dan trotoar benar-benar berfungsi untuk keselamatan, bukan justru menjadi sumber bahaya atau gangguan bagi pengguna jalan,” tegasnya.
Ketiadaan penjelasan resmi dari Pemkot Samarinda terkait pembongkaran JPO ini menimbulkan kekhawatiran atas kelangsungan keselamatan pejalan kaki di jalan utama tersebut. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

