Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Upaya mendorong pelayanan publik yang lebih efektif dan merata di Kutai Kartanegara mulai menemukan jalannya.
DPRD Kukar kini mengawal pemekaran tujuh desa baru melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang secara resmi ditetapkan dalam rapat paripurna.
Langkah ini tak hanya sebatas menambah jumlah desa, melainkan juga memperbaiki tata kelola pemerintahan hingga ke tingkat paling bawah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah, mengatakan pembentukan Pansus bertujuan agar seluruh proses penyusunan regulasi pemekaran dapat berjalan sistematis dan terukur.
Tujuh desa yang tengah diajukan mencakup wilayah-wilayah dengan pertumbuhan penduduk tinggi dan luas geografis yang cukup menyulitkan pelayanan dari desa induk.
Kawasan tersebut di antaranya Desa Badak Makmur (Muara Badak), Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu), Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), serta Sumber Rejo (Tenggarong Seberang).
Menurut Johansyah, beban administrasi dan pembiayaan yang selama ini dipikul desa induk menjadi salah satu alasan kuat diperlukannya pemekaran. Dengan terbentuknya desa baru, diharapkan pemerintah dapat bekerja lebih fokus dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat.
“Kalau kita ingin layanan publik lebih dekat dan merata, pemekaran desa adalah salah satu jawabannya. Tidak semua bisa diselesaikan dari pusat desa induk,” ujar Johansyah, Selasa (24/6/2025).
Ia menargetkan, seluruh pembahasan di tingkat Pansus dapat rampung dalam dua bulan ke depan, agar Perda tentang pembentukan desa bisa disahkan pada bulan ketiga. Bila tahapan berjalan sesuai rencana, status definitif bagi desa-desa baru diharapkan dapat terbit sebelum akhir tahun 2025.
“Target kami cukup realistis. Begitu Perda selesai, desa baru bisa langsung disiapkan strukturnya, tanpa mengganggu stabilitas di desa induk,” jelasnya.
Johansyah juga menekankan pentingnya proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia menggarisbawahi bahwa pemekaran bukan semata memenuhi permintaan politik lokal, tapi harus dilandasi data kependudukan, kesiapan administratif, dan potensi wilayah.
“Semua desa ini sudah melalui kajian. Kami tidak ingin hanya menambah jumlah, tapi juga memperbaiki sistem,” tambahnya.
Selain mendekatkan pelayanan, pemekaran desa juga dinilai sebagai pintu masuk pemerataan pembangunan. Dengan struktur desa yang lebih kecil dan fokus, program-program pemerintah dinilai akan lebih tepat sasaran.
“Semoga perda ini bisa rampung tepat waktu dan desa-desa baru segera berstatus definitif tanpa membebani desa induk,” pungkas Johansyah. (Hf/Adv)

