Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Pemerataan Lampu Jalan di Anggana Diusulkan Masuk Anggaran 2027
    Advertorial

    Pemerataan Lampu Jalan di Anggana Diusulkan Masuk Anggaran 2027

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraNovember 2, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Rapat Dengar Pendapat Pemerintah Kecamatan Anggana dengan Komisi III DPRD terkait persoalan LPJU. (HALONUSANTARA/HB)

    Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menyiapkan usulan perbaikan dan penambahan lampu penerangan jalan umum (LPJU) untuk anggaran 2027. Sejumlah wilayah, termasuk Handil Terusan dan jalan poros Kutai Lama, menjadi perhatian karena masih membutuhkan penerangan.

    Camat Anggana, Rokip, mengatakan LPJU menjadi salah satu kebutuhan yang banyak disampaikan masyarakat. Selain sejumlah lampu yang sudah tidak berfungsi, masih ada wilayah yang belum terjangkau fasilitas penerangan jalan.

    “LPJU yang ada sudah banyak yang mati, kemudian masih beberapa desa yang belum tersentuh,” kata Rokip usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kukar di Ruang Rapat Komisi III, Senin (2/11/2026).

    Menurut Rokip, Handil Terusan menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapat perhatian. Sejumlah jalan poros di Kutai Lama dan Anggana juga masih membutuhkan pemasangan LPJU.

    Minimnya penerangan dinilai berpotensi meningkatkan risiko keselamatan pengguna jalan, terutama saat melintas pada malam hari.

    Dalam RDP tersebut, Pemerintah Kecamatan Anggana juga mendapat penjelasan mengenai pembagian kewenangan pemasangan LPJU. Rokip mengaku sebelumnya memahami bahwa pemasangan lampu jalan hanya menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub).

    Namun, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) juga memiliki kewenangan memasang LPJU di lingkungan perumahan.

    “Alhamdulillah hari ini terbuka semua. Kami tadi sudah diminta oleh anggota Dewan agar melakukan pemetaan, mana ranah Perkim, mana Dishub, dan mana kecamatan,” ujarnya.

    Sebagai tindak lanjut, kecamatan akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk menentukan lokasi yang paling mendesak. Pemetaan jalan di seluruh desa disebut telah tersedia, sehingga pemerintah desa tinggal menetapkan skala prioritas pengusulan.

    Rokip menargetkan seluruh usulan LPJU dapat disampaikan paling lambat pada pekan ketiga November 2026 agar bisa dipertimbangkan dalam penyusunan anggaran 2027. (HB/ADV)

    DISKOMINFO KUKAR Halonusantara.id kaltim Kutai Kartanegara Pemkab Kukar
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Air Bersih Samboja Terkendala Debit Air, Pemkab Kukar Cari Sumber Alternatif

    November 2, 2026

    Distanak Kukar Kembangkan Pertanian dan Peternakan Lewat Program Petani Tangguh

    November 2, 2026

    Bupati Kukar Tegaskan Bonus Atlet Minimal Setara Periode Sebelumnya

    Oktober 31, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    Penguatan Peran Penghubung Komisi Yudisial Jadi Kunci Menjaga Integritas Hakim

    September 17, 20262,014 Views

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,912 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,501 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,135 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.