Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Pemkab Kukar Tegaskan Utang kepada Pihak Ketiga Masuk Belanja Wajib
    Advertorial

    Pemkab Kukar Tegaskan Utang kepada Pihak Ketiga Masuk Belanja Wajib

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraSeptember 29, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Sekda Kukar Sunggoni usai Rapat Paripurna DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama DPRD. (HALONUSANTARA/HB)

    Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan kewajiban kepada pihak ketiga tetap harus diselesaikan pemerintah daerah dan menjadi bagian dari belanja yang harus dipenuhi.

    Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono dalam tanggapan pemerintah daerah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait Nota Keuangan Perubahan APBD Kukar 2026, di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).

    Menurut Sunggono, kewajiban kepada pihak ketiga memiliki posisi yang sama pentingnya dengan kewajiban belanja pemerintah lainnya, termasuk belanja pegawai.

    “Tadi juga saya bacakan, saya sampaikan dari pandangan pemerintah bahwa kewajiban penyelesaian utang kepada pihak ketiga itu merupakan belanja wajib. Sama seperti belanja gaji,” kata Sunggono.

    Penjelasan tersebut sekaligus menjawab salah satu catatan fraksi DPRD dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, termasuk terkait penggunaan pinjaman jangka pendek Pemkab Kukar kepada Bankaltimtara.

    Sunggono menjelaskan, pinjaman tersebut digunakan ketika kondisi kas daerah pada awal 2026 belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga.

    “Yang terjadi di 2026 ini adalah di awal tahun cash flow kita itu tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban kita terhadap pihak ketiga,” ujarnya.

    Ia mengatakan, penggunaan pinjaman jangka pendek untuk menutup kebutuhan arus kas diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya, pinjaman tersebut digunakan dan diselesaikan dalam tahun anggaran yang sama.

    “Pinjaman jangka pendek itu memang diperbolehkan sepanjang memang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan, digunakan untuk menutupi cash flow,” jelasnya.

    Dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, fraksi-fraksi DPRD Kukar memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah. Sunggono mengatakan, pemerintah telah memberikan penjelasan atas catatan tersebut dalam rapat paripurna.

    Menurutnya, Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 telah mendapat persetujuan dengan sejumlah catatan dari DPRD.

    “Dari beberapa hal yang tadi saya bacakan mewakili pemerintah daerah, mewakili bupati, kita bersyukur bahwa nota yang kita ajukan disetujui dengan beberapa catatan,” katanya.

    Tahapan pembahasan selanjutnya akan dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar sebelum memasuki proses kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. (HB/ADV)

    DISKOMINFO KUKAR Halonusantara.id kukar Kutai Kartanegara Pemkab Kukar
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Dinkes Kukar Ubah Strategi, Cek Kesehatan Gratis Tak Tunggu Warga Datang

    September 29, 2026

    DP3A Kukar Minta Orang Tua Tak Lepas Pengawasan Anak

    September 29, 2026

    Fiskal Kukar Tertekan, Bantuan Perikanan Tetap Berjalan hingga Akhir Tahun

    September 28, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    Penguatan Peran Penghubung Komisi Yudisial Jadi Kunci Menjaga Integritas Hakim

    September 17, 20262,011 Views

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,909 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,501 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,135 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.