Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan kewajiban kepada pihak ketiga tetap harus diselesaikan pemerintah daerah dan menjadi bagian dari belanja yang harus dipenuhi.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono dalam tanggapan pemerintah daerah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait Nota Keuangan Perubahan APBD Kukar 2026, di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).
Menurut Sunggono, kewajiban kepada pihak ketiga memiliki posisi yang sama pentingnya dengan kewajiban belanja pemerintah lainnya, termasuk belanja pegawai.
“Tadi juga saya bacakan, saya sampaikan dari pandangan pemerintah bahwa kewajiban penyelesaian utang kepada pihak ketiga itu merupakan belanja wajib. Sama seperti belanja gaji,” kata Sunggono.
Penjelasan tersebut sekaligus menjawab salah satu catatan fraksi DPRD dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, termasuk terkait penggunaan pinjaman jangka pendek Pemkab Kukar kepada Bankaltimtara.
Sunggono menjelaskan, pinjaman tersebut digunakan ketika kondisi kas daerah pada awal 2026 belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga.
“Yang terjadi di 2026 ini adalah di awal tahun cash flow kita itu tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban kita terhadap pihak ketiga,” ujarnya.
Ia mengatakan, penggunaan pinjaman jangka pendek untuk menutup kebutuhan arus kas diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satunya, pinjaman tersebut digunakan dan diselesaikan dalam tahun anggaran yang sama.
“Pinjaman jangka pendek itu memang diperbolehkan sepanjang memang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan, digunakan untuk menutupi cash flow,” jelasnya.
Dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, fraksi-fraksi DPRD Kukar memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah. Sunggono mengatakan, pemerintah telah memberikan penjelasan atas catatan tersebut dalam rapat paripurna.
Menurutnya, Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 telah mendapat persetujuan dengan sejumlah catatan dari DPRD.
“Dari beberapa hal yang tadi saya bacakan mewakili pemerintah daerah, mewakili bupati, kita bersyukur bahwa nota yang kita ajukan disetujui dengan beberapa catatan,” katanya.
Tahapan pembahasan selanjutnya akan dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar sebelum memasuki proses kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. (HB/ADV)

