Halonusantara.id, Kutai Kartanegara — Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) masih memverifikasi status kepemilikan rumah dan lahan warga terdampak kebakaran di Jalan A.M. Alimuddin, RT 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, sebelum menentukan bantuan rehabilitasi rumah.
Verifikasi tersebut diperlukan karena tidak seluruh warga yang terdampak kebakaran merupakan pemilik rumah. Sebagian di antaranya diketahui tinggal dengan status mengontrak.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kukar Fathul Alamin mengatakan, pendataan bersama Kelurahan Melayu dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kukar telah dilakukan untuk memetakan kebutuhan korban.
Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 70 kepala keluarga terdampak, dengan jumlah rumah yang terbakar diperkirakan mencapai 50 hingga 60 unit.
“Informasi dari kelurahan, ada cukup banyak warga korban ini yang mungkin itu mengontrak. Jadi bukan pemilik rumah. Jadi yang masih kami coba bagaimana pola perlakuan antara memang pemilik lahan dan yang bukan pemilik lahan,” kata Fathul usai peninjauan dan penyerahan bantuan kepada korban kebakaran, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, status kepemilikan menjadi salah satu pertimbangan karena Pemkab Kukar menyiapkan bantuan jangka panjang berupa rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi warga yang rumahnya terdampak.
Kesra Kukar bersama Baznas saat ini berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk membagi peran dalam pelaksanaan bantuan tersebut.
“Nah itu kebutuhan jangka panjangnya, bantuan kita nanti akan kita bantu dalam bentuk rehab rumah tidak layak huni. Kita sekarang dengan Baznas lagi komunikasi dengan Dinas Perkim untuk berbagi peran,” ujarnya.
Pemkab Kukar menargetkan rehabilitasi rumah dapat mulai direalisasikan paling lambat Januari 2027. Namun, pelaksanaannya tetap menunggu hasil verifikasi dan pemetaan penerima bantuan.
Selain persoalan kepemilikan rumah, penyaluran bantuan melalui Baznas juga harus menyesuaikan ketentuan penggunaan dana zakat dan infak.
“Itu kenapa tadi kami sampaikan ada berbagai peran antara Kesra lewat Baznas dan Dinas Perkim. Karena memang kalau Baznas itu sendiri memang ada beberapa syarat-syarat,” jelas Fathul.
Sementara untuk kebutuhan mendesak, Pemkab Kukar telah menyalurkan bantuan permakanan sejak malam setelah kebakaran. Distribusi logistik lainnya juga disiapkan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga selama masa tanggap awal.
“Permakanan tadi malam sudah kita salurkan, tadi pagi sudah kita salurkan. Kemudian ada beberapa logistik yang mungkin dalam waktu satu-dua hari ini juga akan kita salurkan, itu untuk jangka pendeknya,” katanya.
Bantuan tersebut mencakup kebutuhan pangan, pakaian dan sejumlah kebutuhan dasar lainnya.
Di sisi lain, Pemkab Kukar juga tengah mengoptimalkan pengumpulan zakat dan sedekah dari aparatur sipil negara (ASN) melalui Baznas. Dana yang terkumpul diharapkan dapat memperkuat dukungan terhadap berbagai kebutuhan sosial masyarakat.
Fathul memastikan pemerintah akan terus mengoordinasikan peran Kesra, Baznas dan Dinas Perkim agar bantuan bagi korban kebakaran dapat disalurkan sesuai ketentuan sekaligus mempertimbangkan kondisi masing-masing warga terdampak. (HB/ADV)

