Halonusantara.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus mendorong perluasan jangkauan program kuliah gratis atau “Gratispol”, sebagai upaya nyata meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat daerah.
Namun, di tengah antusiasme tersebut, Universitas Terbuka (UT) Samarinda belum dapat bergabung dalam skema ini karena terkendala status administratif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, usai menerima audiensi jajaran Direktur UT Samarinda di Ruang Kerja Wagub Kaltim, Rabu (2/7/2025).
“Jadi UT saat ini belum masuk program Gratispol karena dari PDDikti, alamat Universitas Terbuka itu masih tercatat di Pondok Cabe, Jakarta,” jelas Seno Aji.
Padahal secara faktual, UT Samarinda memiliki gedung operasional sendiri dan ribuan mahasiswa yang sebagian besar merupakan warga Kalimantan Timur.
Namun, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur skema Gratispol, perguruan tinggi penerima manfaat harus secara resmi beralamat di wilayah Kaltim.
“Pada kenyataannya mereka ada di Kaltim, mahasiswanya juga dari Kaltim. Tapi aturannya menyatakan alamat resmi dari Dikti harus berada di Kaltim. Maka kami minta pihak UT mengubah alamat resminya agar bisa segera masuk program,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi menyatakan komitmen kuat untuk memasukkan UT Samarinda ke dalam program Gratispol, sepanjang semua syarat dapat dipenuhi. Bahkan, pihak UT disebut telah menyampaikan harapan besar agar integrasi ke program tersebut bisa terealisasi pada tahun 2026.
“Insyaallah dalam waktu dekat, tahun 2026, UT bisa masuk program Gratispol. Itu permintaan mereka, dan kami dukung sepenuhnya,” tegas Seno Aji.
Ia juga menjelaskan, jika UT Samarinda nantinya resmi masuk ke dalam program, maka skema bantuan yang diberikan akan terbatas pada pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT), tanpa mencakup bantuan biaya hidup (living cost). Skema ini dibuat seragam untuk seluruh PTN/PTS yang bergabung, kecuali dalam kasus tertentu.
“Untuk UT, Gratispol hanya mencakup UKT saja, tidak termasuk living cost. Kita samakan semuanya,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Kaltim masih mendapatkan bantuan biaya hidup karena statusnya sebagai kampus baru yang baru berjalan sekitar tujuh bulan.
“Living cost hanya diterapkan di ISBI karena mereka masih baru. Tapi kalau mahasiswanya sudah tembus di atas 200 orang, maka kebijakannya akan disamakan dengan kampus lainnya,” terangnya.
Langkah ini menunjukkan bahwa Pemprov Kaltim tidak hanya fokus pada perluasan akses, tetapi juga konsisten menjaga keadilan dan efisiensi dalam pemberian bantuan pendidikan. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

