Halonusantara.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa skema bantuan pendidikan melalui program “Gratispol” tidak diberikan langsung kepada mahasiswa penerima. Sebaliknya, dana bantuan akan disalurkan ke institusi pendidikan tinggi tempat mahasiswa tersebut terdaftar.
Kebijakan ini diklaim sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa pendekatan ini memungkinkan pemerintah menjamin tepat sasaran serta mendorong kampus ikut bertanggung jawab dalam proses pembinaan mahasiswa penerima manfaat.
“Bantuan tidak akan ditransfer ke rekening pribadi mahasiswa, tetapi langsung ke rekening institusi. Dengan begitu, pihak perguruan tinggi juga memiliki tanggung jawab moral dan administratif terhadap keberlangsungan studi mahasiswa,” ungkap Sri, dalam pernyataannya di Samarinda.
Sri menjelaskan bahwa besaran bantuan akan menyesuaikan dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tertinggi pada masing-masing program studi. Namun, batas maksimal tetap akan diberlakukan. Jika UKT mahasiswa lebih rendah dari batas itu, maka dana akan diberikan sesuai jumlah aktual.
Sebaliknya, bila UKT melampaui ambang yang ditetapkan pemerintah, kelebihan biaya menjadi beban pribadi mahasiswa yang bersangkutan.
Kebijakan ini lahir dari hasil evaluasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta melalui pendampingan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mekanisme ini disebut akan mengurangi potensi penyimpangan sekaligus menyederhanakan proses pencatatan dan pelaporan keuangan.
Lebih jauh, Sri juga mengungkapkan bahwa Pemprov tengah membangun sistem digital pengawasan yang dapat mendeteksi data ganda, mencegah manipulasi, dan memperkuat validasi penerima.
Kampus akan diberi akses untuk menginput data mahasiswa penerima manfaat, yang kemudian diverifikasi secara otomatis melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Misalnya satu orang terdaftar di dua kampus, sistem akan secara otomatis menolaknya. Kami ingin memastikan tidak ada tumpang tindih atau penyalahgunaan,” tuturnya.
Di sisi lain, Pemprov juga tengah menyiapkan tim lintas sektor yang akan mengawal pelaksanaan program, termasuk dari unsur birokrasi dan tim transisi.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal janji politik Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang dituangkan dalam program Gratispol, yang mencakup layanan pendidikan dan kesehatan gratis bagi warga Kaltim.
Program ini ditargetkan mulai berjalan pada tahun akademik 2025/2026, setelah seluruh regulasi pendukung, termasuk Peraturan Gubernur, selesai difinalisasi bersama Kemendagri. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

