Halonusantara.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya mereka yang berada di sektor informal dan kelompok rentan.
Hal ini mengemuka dalam pertemuan antara Pemprov Kaltim dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kaltim, yang menyoroti perlunya percepatan pendaftaran tenaga kerja ke dalam program jaminan sosial.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyoroti bahwa masih terdapat banyak pekerja yang belum terakomodasi dalam skema BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai langkah konkret, Pemprov akan segera mengkaji dan menyiapkan kebijakan pendanaan untuk menjangkau kelompok ini, bekerja sama dengan Sekretaris Daerah.
“Anggaran untuk tenaga kerja rentan sudah tersedia. Besok kami akan melakukan pembahasan khusus agar mereka dapat segera terdaftar dan terlindungi,” ujar Seno Aji, Senin (16/5/2025).
Selain itu, Wagub juga menekankan pentingnya peran perusahaan swasta di Kaltim untuk memenuhi kewajiban mereka dalam memberikan perlindungan bagi pekerja.
Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak hanya sebatas peningkatan produktivitas, namun juga kesejahteraan karyawan.
“Perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan hak pekerja. Kami akan segera mengirimkan surat himbauan agar mereka patuh terhadap aturan perlindungan tenaga kerja,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Kaltim pun mendapat apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan karena termasuk provinsi dengan capaian cakupan kepesertaan yang tinggi.
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif kepala daerah di kabupaten dan kota yang turut mendukung pembayaran iuran pekerja di wilayah masing-masing.
“Keterlibatan langsung kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menjadi faktor utama keberhasilan ini,” ungkapnya.
Di sisi lain, terkait pencapaian Universal Health Coverage (UHC), Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, mengungkapkan adanya penurunan angka kepesertaan yang disebabkan oleh perubahan data pemerintah pusat dari DTKS ke SEMP.
Meski demikian, upaya perbaikan data dan pendaftaran ulang terus dilakukan agar standar UHC dapat kembali tercapai.
“Perubahan data ini sempat menurunkan angka cakupan, tapi kami bersama Dinas Sosial sedang berupaya memastikan seluruh warga mendapat perlindungan kesehatan yang layak,” jelas Jaya.
Ia menggambarkan kondisi ini sebagai harapan yang muncul di tengah tantangan besar, layaknya tetesan air yang memberi kehidupan di padang pasir yang kering.
Langkah-langkah yang diambil Pemprov Kaltim ini menunjukkan tekad kuat pemerintah daerah untuk mewujudkan sistem jaminan sosial yang inklusif dan berkeadilan, tidak hanya dari sisi administratif tapi juga dalam implementasi nyata di lapangan. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

