Halonusantara.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mendorong harmonisasi regulasi daerah dengan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup.
Langkah tersebut diwujudkan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada DPRD Kaltim, dalam Rapat Paripurna ke-22 yang digelar Rabu (9/7/2025).
Pengajuan ini didasari pada urgensi untuk menyesuaikan perangkat hukum daerah dengan aturan yang lebih tinggi, khususnya setelah diberlakukannya beberapa regulasi nasional terbaru.
“Adanya perubahan regulasi pusat menuntut daerah untuk segera melakukan penyesuaian. Karena itu, Raperda ini disusun agar sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 dan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur lingkungan dan perizinan berbasis risiko,” jelas Arief Murdiyatno, Staf Ahli Gubernur Bidang SDA, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, saat membacakan sambutan Gubernur Kaltim.
Raperda ini diharapkan dapat menggantikan dan memperbarui dua perda terdahulu, yakni Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2014 serta Perda Nomor 2 Tahun 2011, yang dinilai sudah tidak lagi relevan dalam menghadapi dinamika pembangunan dan tantangan lingkungan saat ini.
Mengusung struktur 12 bab, 5 bagian, dan 50 pasal, draf raperda menitikberatkan pada penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas sektor.
Pemprov Kaltim juga mengintegrasikan pendekatan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) dalam penyusunannya.
“Dengan pendekatan ini, pengelolaan lingkungan bukan hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga memperhatikan dimensi keadilan sosial dan partisipasi inklusif,” ujar Arief.
Selain itu, Pemprov juga merancang pengembangan instrumen pemantauan lingkungan berbasis data dan teknologi informasi.
Hal ini dinilai penting untuk memastikan efektivitas pengawasan, terutama di tengah meningkatnya aktivitas industri dan pembangunan infrastruktur besar seperti Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Arief, kehadiran sistem pemantauan modern akan mendukung kebijakan lingkungan yang lebih cepat, akurat, dan efisien, sekaligus sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Raperda ini sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran publik terhadap isu degradasi lingkungan, pencemaran air, dan lemahnya kontrol terhadap izin usaha berbasis risiko tinggi.
Oleh karena itu, Pemprov mengajak DPRD Kaltim dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama mempercepat pembahasan raperda ini.
“Kami berharap dukungan semua pihak agar raperda ini segera dibahas dan disahkan. Ini penting agar upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan di daerah kita memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan,” pungkasnya. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

