Halonusantara.id, Samarinda – Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) untuk melindungi kesejahteraan mitra pengemudi transportasi daring kembali ditegaskan.
Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji, memastikan bahwa seluruh aplikator ojek online (ojol) kini telah menerapkan tarif sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur yang berlaku.
Namun, pemerintah juga menyoroti persoalan lain yang masih mengganggu pendapatan mitra di lapangan, yakni praktik promosi yang diberlakukan sepihak oleh aplikator dan berdampak pada pemotongan tarif perjalanan.
“Sudah bagus bahwa aplikator mengikuti tarif sesuai SK Gubernur. Tapi promosi yang terlalu besar itu justru merugikan mitra. Ini harus dihentikan,” ujar Seno usai menggelar pertemuan dengan aplikator dan perwakilan pengemudi, Senin (7/7/2025), di Samarinda.
Dalam forum tersebut, Pemprov menegaskan bahwa regulasi tarif bukan sekadar aturan administratif, melainkan langkah untuk menciptakan keadilan antara konsumen dan pelaku usaha, terutama para mitra pengemudi yang menggantungkan penghasilan dari layanan daring ini.
Wagub Seno menyampaikan bahwa Pemprov memberikan batas waktu 1×24 jam bagi seluruh aplikator untuk menghentikan segala bentuk promosi yang menyebabkan tarif di bawah ketentuan minimum. Jika tidak dipatuhi, langkah tegas akan diambil.
“Kami beri waktu hingga besok siang. Jika belum juga ditindaklanjuti, maka akan ada sanksi. Termasuk kemungkinan penutupan sementara operasional aplikator yang tidak patuh,” tegasnya.
Pemprov menyandarkan kebijakan ini pada dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018.
Regulasi tersebut memberi kewenangan bagi pemerintah daerah untuk mengatur tarif ASK (Angkutan Sewa Khusus) demi menjamin keberlangsungan layanan dan pendapatan layak bagi mitra pengemudi.
Beberapa aplikator sebelumnya telah menerima Surat Peringatan ke-3 karena dianggap tidak melaksanakan penyesuaian tarif. Lewat pertemuan ini, pemerintah berharap seluruh aplikator bisa segera menyelaraskan sistem tarifnya secara menyeluruh di Kaltim.
“Kami tidak ingin pengemudi yang sudah bekerja keras justru dirugikan oleh kebijakan sepihak dari aplikator. Keseimbangan antara kebutuhan pengguna dan hak pengemudi harus dijaga,” tuturnya.
Dengan pengawasan yang diperketat, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa ekosistem transportasi daring harus berjalan secara sehat, adil, dan berpihak pada pekerja lapangan sebagai ujung tombak pelayanan. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

