Halonusantara.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat langkah-langkah strategis dalam upaya mengurangi dampak konsumsi rokok, terutama di kalangan remaja dan kelompok rentan.
Bahaya jangka panjang yang ditimbulkan oleh paparan rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif, menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, mengungkapkan bahwa konsumsi rokok merupakan salah satu penyebab utama meningkatnya kasus penyakit tidak menular (PTM) seperti kanker, jantung, stroke, dan gangguan paru kronis.
Oleh karena itu, intervensi terhadap kebiasaan merokok bukan hanya masalah kesehatan, tapi juga investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia.
“Kita berbicara tentang masa depan generasi. Jika remaja kita sejak dini terpapar rokok, maka kita menghadapi risiko jangka panjang yang sangat besar terhadap kesehatan dan produktivitas mereka,” ucap Jaya, Rabu (23/7/2025).
Meskipun data terbaru dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan adanya penurunan angka perokok, Jaya menilai kondisi tersebut belum ideal. Prevalensi merokok di kalangan usia 10–18 tahun masih tercatat di angka 3,3 persen, sedangkan total penduduk usia di atas 10 tahun yang merokok mencapai 18,3 persen.
Ini menunjukkan bahwa perokok pemula masih terus bermunculan dan perlu dicegah. Kota-kota besar seperti Balikpapan turut menjadi sorotan karena tingginya eksposur terhadap iklan, promosi, serta kegiatan sponsorship rokok di ruang publik.
Jaya menyebut, hal ini berkontribusi pada normalisasi budaya merokok, yang akhirnya memengaruhi persepsi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.
Sebagai bentuk penguatan kebijakan, Pemprov Kaltim telah mengesahkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Regulasi ini mewajibkan penerapan KTR di tujuh area penting seperti sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, transportasi umum, tempat kerja, serta lokasi-lokasi umum lainnya.
Selain itu, melalui Instruksi Gubernur Nomor 440/2023, Kaltim juga memperluas gerakan promotif dengan mendorong penguatan implementasi program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), yang salah satu fokus utamanya adalah pengendalian konsumsi tembakau.
Jaya menambahkan, keberhasilan pengendalian rokok tidak dapat berjalan sendiri, melainkan perlu melibatkan kerja sama lintas sektor dan seluruh elemen masyarakat. Upaya ini bukan hanya regulasi, tetapi juga soal perubahan pola pikir dan budaya.
“Kami berharap Kaltim dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengendalian rokok. Perlindungan generasi muda harus menjadi prioritas bersama,” tutupnya. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

