Halonusantara.id, Samarinda — Di tengah derasnya dorongan pemekaran wilayah di Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk wacana pembentukan Kabupaten Kutai Utara, Pemerintah Provinsi Kaltim memilih bersikap hati-hati.
Pemprov menegaskan bahwa setiap inisiatif pemekaran harus mengikuti aturan hukum yang berlaku dan tidak bisa hanya didasarkan pada aspirasi lokal semata.
Rencana pemekaran Kutai Utara dari wilayah induknya, Kutai Timur, kembali mencuat ke permukaan setelah sejumlah tokoh masyarakat dan elemen akar rumput menghidupkan kembali isu lama tersebut.
Meski begitu, pemerintah provinsi menegaskan bahwa tidak akan melakukan intervensi maupun mendorong percepatan proses secara sepihak.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa posisi Pemprov bersifat netral dan tetap berpegang pada ketentuan formal.
Ia menyatakan, usulan pemekaran sepenuhnya merupakan inisiatif dari bawah, dan menjadi ranah pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi dan mengambil keputusan.
“Kami mengikuti mekanisme yang ada. Semua proses harus mengacu pada regulasi, termasuk moratorium pembentukan DOB yang masih berlaku saat ini,” kata Sri, Sabtu (26/7/2025).
Sri menjelaskan, prosedur pembentukan daerah otonom baru bukan semata-mata soal pemisahan wilayah administratif. Pemerintah pusat akan mempertimbangkan banyak faktor, mulai dari kesiapan sumber daya, kapasitas fiskal, kelengkapan kelembagaan, hingga dampak terhadap daerah induk yang akan ditinggalkan.
Menurutnya, setiap daerah yang mengusulkan pemekaran harus melalui proses verifikasi komprehensif, agar tidak menciptakan beban baru dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik bagi daerah baru maupun wilayah asal.
“Evaluasinya menyeluruh. Bukan hanya kepada calon wilayah baru, tapi juga terhadap kondisi daerah yang ditinggalkan. Kita harus objektif melihat kesiapan dua sisi,” ujarnya.
Meski tidak menutup ruang bagi aspirasi masyarakat, Pemprov Kaltim tetap menegaskan bahwa pendekatan hukum dan tata kelola tetap menjadi acuan utama. Pemerintah daerah tidak akan melangkah di luar ketentuan, meskipun dorongan dari masyarakat cukup kuat.
Langkah kehati-hatian ini menjadi penting di tengah situasi moratorium DOB secara nasional, di mana pembentukan daerah baru masih ditangguhkan oleh pemerintah pusat hingga waktu yang belum ditentukan.
Sri Wahyuni menegaskan, jika suatu saat moratorium dicabut dan regulasi memungkinkan, Pemprov akan siap memfasilitasi aspirasi tersebut dalam koridor yang sah.
Namun untuk saat ini, semua pihak diminta menahan diri dan memahami bahwa proses pemekaran bukan keputusan yang bisa diambil secara politis semata. (Na/Adv/Diskominfo Kaltim)

