Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Pemprov Kaltim Tegaskan Larangan Penggunaan Jalan Umum untuk Angkutan Tambang
    Advertorial

    Pemprov Kaltim Tegaskan Larangan Penggunaan Jalan Umum untuk Angkutan Tambang

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJuni 14, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji. (Na)

    Halonusantara.id, Samarinda — Aktivitas angkutan tambang yang masih menggunakan jalan umum di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan. Meski aturan jelas melarang penggunaan jalan publik untuk operasional tambang, kenyataan di lapangan menunjukkan praktik tersebut masih berlangsung, memicu keluhan dari masyarakat yang terdampak.

    Warga Kabupaten Paser, khususnya di Kecamatan Muara Komam, menyuarakan keberatan mereka atas penggunaan jalan umum oleh kendaraan berat pengangkut hasil tambang.

    Selain mempercepat kerusakan jalan, aktivitas ini juga menimbulkan risiko keselamatan dan menurunkan kualitas hidup masyarakat sekitar. Aspirasi ini disampaikan langsung dalam forum dialog antara pemerintah dan masyarakat.

    Menanggapi situasi tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menegaskan bahwa regulasi larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang sudah sangat jelas.

    “Regulasi larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang sudah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah,” ujarnya, Sabtu (14/6/2025).

    Namun, Seno Aji mengakui tantangan utama terletak pada penerapan dan pengawasan aturan tersebut. Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

    “Harus ada win-win solution, solusi yang saling menguntungkan dan membangun simbiosis mutualisme antara semua pihak,” kata Seno.

    Salah satu solusi yang diusulkan adalah pembangunan jalur hauling khusus bagi perusahaan tambang agar tidak lagi membebani jalan umum.

    “Alangkah baiknya perusahaan tambang memiliki jalan hauling sendiri untuk mengurangi dampak negatif terhadap warga,” tambahnya.

    Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan hidup masyarakat. Sebab, kenyamanan warga beraktivitas dan ekonomi para pengemudi dump truck harus terjaga sama baiknya agar tidak ada yang dirugikan.

    Persoalan ini mencerminkan dilema klasik dalam pembangunan daerah, di mana pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak-hak publik dan kelestarian lingkungan.

    Tanpa penegakan hukum yang konsisten dan komitmen bersama, masalah penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang diperkirakan akan terus berulang.

    Pemerintah Provinsi Kaltim pun menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menindak pelanggaran, sekaligus mendorong dialog konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan demi tercapainya solusi yang berkeadilan dan berkelanjutan. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

    DISKOMINFO KALTIM Halonusantara.id
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026

    Budianto Bulang Perkuat Nilai Kebangsaan Melalui Sosialisasi Perda Sampai ke Desa Terpencil

    Desember 17, 2025

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Dorong Perusahaan Beri Manfaat untuk Masyarakat

    Desember 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,900 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,491 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,018 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.