Halonusantara.id, Samarinda — Aktivitas angkutan tambang yang masih menggunakan jalan umum di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan. Meski aturan jelas melarang penggunaan jalan publik untuk operasional tambang, kenyataan di lapangan menunjukkan praktik tersebut masih berlangsung, memicu keluhan dari masyarakat yang terdampak.
Warga Kabupaten Paser, khususnya di Kecamatan Muara Komam, menyuarakan keberatan mereka atas penggunaan jalan umum oleh kendaraan berat pengangkut hasil tambang.
Selain mempercepat kerusakan jalan, aktivitas ini juga menimbulkan risiko keselamatan dan menurunkan kualitas hidup masyarakat sekitar. Aspirasi ini disampaikan langsung dalam forum dialog antara pemerintah dan masyarakat.
Menanggapi situasi tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menegaskan bahwa regulasi larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang sudah sangat jelas.
“Regulasi larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang sudah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah,” ujarnya, Sabtu (14/6/2025).
Namun, Seno Aji mengakui tantangan utama terletak pada penerapan dan pengawasan aturan tersebut. Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
“Harus ada win-win solution, solusi yang saling menguntungkan dan membangun simbiosis mutualisme antara semua pihak,” kata Seno.
Salah satu solusi yang diusulkan adalah pembangunan jalur hauling khusus bagi perusahaan tambang agar tidak lagi membebani jalan umum.
“Alangkah baiknya perusahaan tambang memiliki jalan hauling sendiri untuk mengurangi dampak negatif terhadap warga,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan hidup masyarakat. Sebab, kenyamanan warga beraktivitas dan ekonomi para pengemudi dump truck harus terjaga sama baiknya agar tidak ada yang dirugikan.
Persoalan ini mencerminkan dilema klasik dalam pembangunan daerah, di mana pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak-hak publik dan kelestarian lingkungan.
Tanpa penegakan hukum yang konsisten dan komitmen bersama, masalah penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang diperkirakan akan terus berulang.
Pemerintah Provinsi Kaltim pun menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menindak pelanggaran, sekaligus mendorong dialog konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan demi tercapainya solusi yang berkeadilan dan berkelanjutan. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

