Halonusantara.id, Samarinda — Proses pencairan insentif bagi sekitar 5.000 guru swasta jenjang SMA, SMK, dan MA di Kalimantan Timur mengalami keterlambatan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyebut bahwa hambatan teknis dan administratif menjadi faktor utama molornya realisasi bantuan yang telah dijanjikan senilai Rp1 juta per bulan per orang.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Rahmat Ramadhan, mengungkapkan bahwa penyesuaian terhadap sistem keuangan baru, yakni Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), membuat proses administrasi menjadi lebih kompleks.
Platform ini mewajibkan seluruh data keuangan daerah dan data penerima bantuan diverifikasi secara menyeluruh.
“Tidak bisa langsung dicairkan karena semua data penerima harus akurat, termasuk nama dan nomor rekening. Kami mengikuti tahapan verifikasi yang ketat,” ujar Rahmat pada Minggu, 25 Mei 2025.
Insentif disalurkan secara bertahap. Guru-guru yang telah memenuhi syarat administrasi dan lolos validasi melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi prioritas dalam penyaluran tahap awal.
Sementara itu, bagi mereka yang datanya belum lengkap atau masih dalam proses verifikasi, pencairan akan dilakukan pada tahap berikutnya.
Rahmat menjelaskan bahwa pencairan seluruh insentif ditargetkan rampung paling lambat pada akhir Mei atau awal Juni 2025. Namun, jadwal ini masih bergantung pada kecepatan verifikasi data dan penetapan SK Gubernur yang menjadi dasar pencairan tiap tahap.
Selain menyangkut pencairan insentif, pemerintah juga menyoroti pentingnya validasi dan pembaruan data Dapodik secara berkala oleh para guru.
Menurut Rahmat, data yang tercatat di sistem tersebut menjadi rujukan utama dalam berbagai kebijakan pendidikan, termasuk seleksi ASN dan program kesejahteraan guru.
“Kami banyak menemukan kasus sebelumnya, di mana guru honorer yang sebenarnya memenuhi syarat ikut seleksi PPPK, justru gugur karena tidak tercatat dalam Dapodik. Ini jadi evaluasi penting bagi semua pihak,” tegasnya.
Program insentif ini tak hanya dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi guru swasta dalam mencerdaskan generasi muda, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menata ulang sistem pengelolaan data pendidik agar lebih tertib dan responsif terhadap kebutuhan di lapangan. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

