Halonusantara.id, Samarinda – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fahruddin mengatakan bahwa dalam memaksimalkan sektor parkir non tunai perlu fokus terhadap pusat perbelanjaan seperti Mall-mall yang ada.
“Alasannya direvisi perda agar penerapan E-Parking mempunyai dasar hukum yang kuat. Penerapan parkir secara non tunai akan diberlakukan di seluruh Samarinda, termasuk di pusat perbelanjaan umum dan parkir di daerah gedung,” katanya.
Sasaran uji coba parkir non tunai akan segera dilakukan di pusat perbelanjaan di Samarinda, karena melihat sebagianb esar masyarakat banyak menghabiskan waktu di pusat perbelanjaan.
“Ketika masyarakat sampai di Mall maka harus membayar parkir dengan menyiapkan kartu elektronik atau QRIS,” ungkapnya.
Menurutnya, Bankaltimtara perlu ikut terlibat dengan memperbarui sistem dan peralatan sehingga dapat membantu proses kelancaran pembayaran parkir menggunakan E-Parking.
Fakhruddin menegaskan bahwa seluruh pusat perbelanjaan akan menerapkan hal tersebut. Untuk penyediaan kartu sendiri nantinya akan disediakan pihak Bankaltimtara dengan menyediakan outlet penjualan kartu.
“Peninjauan Perwali tentang tarif di Mall akan kembali ditindaklanjuti dalam rapat selanjutnya dengan melibatkan operator pihak Mall serta Stakeholder terkait,” tutupnya.(HN/ADV/Eko)