Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) 6/2013 tentang larangan pengawasan, penertiban dan penjualan minuman keras (miras) di Samarinda.
Anggota DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun mengatakan, perubahan Perda tersebut agar dapat menyesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI 49/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
“Dalam Perda nantinya akan mencegah peredaran minuman beralkohol akan lebih jelas dan tegas khususnya di Samarinda, beberapa hal yang secepatnya harus segera dirampungkan,” tuturnya.
Menurutnya, dengan hadirnya Perda miras akan memberikan dampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kedepannya. Namun, Perda masih menjadi prioritas Komisi I DPRD Samarinda untuk direvisi.
“Sangat perlu sekali Perda direvisi terlebih dahulu, sebab pengaruhnya terhadap PAD sangat baik. Apalagi miras tidak seharusnya diperjualbelikan secara bebas,” tegasnya.
Penyebaran miras di kota Samarinda sendiri masih sangat tinggi lantaran tidak kuatnya penegakan Perda tersebut. Tak jarang, penegak hukum kerap menemukan warung berkedok sembako akan tetapi memperjualbelikan miras.
“Jadi sekalian, jual sembako sekaligus menjual miras. Hal seperti ini harus bisa segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” tutupnya (HN/ADV/Parroca)