Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Perda No. 01 Tahun 2024 Belum Maksimal, Dispora Kaltim Akan Kaji Ulang Penerapannya
    Advertorial

    Perda No. 01 Tahun 2024 Belum Maksimal, Dispora Kaltim Akan Kaji Ulang Penerapannya

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraNovember 4, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Junaidi, Kepala UPTD PPO Dispora Kaltim. (Foto: Eby)

    Halonusantara.id, Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) merasa belum maksimal dalam menerapkan retribusi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

    Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dispora Kaltim, Junaidi menyampaikan bahwa perda nomor 1 tahun 2024 ini masih belum berjalan secara maksimal.

    “Salah satu aspek yang diberlakukan adalah retribusi masuk kawasan. Sesuai Perda tersebut ada tarif parkir untuk masuk kawasan stadion utama dan madya akan tetapi Perda tersebut belum dijalankan secara maksimal dikarenakan ada beberapa permasalahan,” ucapnya.

    Junaidi menambahkan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertugas dan perlunya di sosialisasikan kepada masyarakat menjadi kendala dalam menerapkan Perda tersebut.

    “Ada dua kendala utama, pertama, tidak ada petugas yang memungut biaya karena untuk petugas sendiri kita kurang. Kedua, perda tersebut perlu disosialisasikan lebih lanjut terkait tanggapan masyarakat karena ada beberapa masyarakat yang masih protes,” ungkapnya

    Seyogianya Perda masuk kawasan ini untuk kepentingan orang yang mau memakai fasilitas yang ada di stadion. “Perda ini kan digunakan untuk orang yang mau menggunakan fasilitas dikawasan stadion, terus gimana orang yang mau masuk tapi dengan kepentingan datang ke kantor misalnya mau bertemu kita-kita ini di kantor apakah mereka juga harus bayar,” tegasnya.

    Kepala UPDT Dispora Kaltim masih melakukan kajian-kajin ulang untuk menerapkan Perda tentang retribusi masuk kawasan Stadion agar dapat berjalan secara maksimal.(Eby/Adv/HN-DisporaKaltim)

    Dispora Kaltim Halonusantara.id Pemprov Kaltim
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,904 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,494 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,019 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.