Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Perpanjangan Jabatan Kades, Usulan yang Membuat Pemerintahan Desa Tidak Sehat
    Advertorial

    Perpanjangan Jabatan Kades, Usulan yang Membuat Pemerintahan Desa Tidak Sehat

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraFebruari 7, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo. (Foto: Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sigit Wibowo menanggapi usulan terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu.

    Sebagai informasi, belum lama ini para Kades melakukan demo di depan Gedung DPR RI, Rabu (25/1/2023) dalam aksi menuntut perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan.

    Adapun aturan yang berkaitan dengan masa jabatan Kepala Desa diatur dalam Pasal 39 UU Desa, yang berbunyi (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan; (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

    Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu beranggapan bahwa perpanjangan masa jabatan Kades tersebut sangat berpotensi mempengaruhi kepemimpinan di pemerintahan desa menjadi tidak sehat.

    “Usulan dari para Kades untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dengan memperpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun itu terlalu lama dan berpengaruh terhadap proses kaderisasi kepemimpinan yang tak sehat,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Selasa (7/2/2023).

    Menurut Sigit, masa jabatan Kades sudah cukup lama dengan enam tahun dikali tiga periode pemilihan, sehingga jika diperpanjang menjadi sembilan tahun dikali tiga periode totalnya jadi 27 tahun, itu masa yang sangat lama, dan tentu saja akan memicu pemerintahan desa yang otokratis.

    Dia juga menjelaskan, setiap kontestan dalam pemilihan Kades (Pilkades) tentu ada persaingan, demokrasi di tingkat desa itu penting untuk kedewasaan, karena setiap ada pergantian itu sebenarnya tidak terlalu berpengaruh terhadap kekhawatiran dalam proses pembangunan desa, karena sudah ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang disepakati warga.

    “Yang harus dikhawatirkan jika semakin lama dan rentan berkuasa, semakin nyaman dengan posisi jabatan yang diduduki, bisa memunculkan kecenderungan untuk melakukan tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” jelas Sigit.

    Dia menambahkan, mengenai wacana tersebut seyogyanya dikembalikan apakah itu hanya usulan Kades atau memang keinginan masyarakat desa sebab terkadang lupa apa yang menjadi perbincangan masyarakat, malah sebagian besarnya hanya tuntutan petinggi dan aparat desa dengan menyampingkan keinginan dasar dari masyarakat.

    “Bisa jadi ternyata masyarakat desa tidak butuh perpanjangan masa jabatan Kades dan lebih membutuhkan pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa, siapa pun Kadesnya,” tutup Sigit. (MF/Adv/DPRDKaltim)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,907 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.