Halonusantara.id, Samarinda – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui pembebasan biaya administrasi senilai maksimal Rp10 juta per orang, masih menemui sejumlah hambatan teknis dan hukum. Meski telah diumumkan ke publik, realisasi program tersebut belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Menurut Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PUPR dan PERA Kaltim, Shidiq Prananto Sulistyo, keterlambatan ini disebabkan belum adanya payung hukum serta perjanjian resmi antara pemerintah daerah dan pihak bank penyalur.
“Kita masih menunggu kesepakatan formal, karena dalam skema ini juga ada keterlibatan notaris dan sembilan komponen biaya lain yang harus disepakati maksimalnya,” ujarnya saat ditemui di Samarinda, Selasa (24/6/25).
Program ini sejatinya ditujukan untuk memangkas beban biaya yang timbul dalam proses kepemilikan rumah seperti biaya notaris, balik nama, pengurusan sertifikat, dan dokumen legal lainnya yang selama ini berkisar antara Rp8 juta hingga Rp10 juta per unit. Biaya tersebut kerap menjadi penghalang utama bagi MBR dalam memiliki hunian.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pembebasan ini tidak mencakup uang muka (DP), karena hal itu menjadi ranah kesepakatan antara pemohon dan pihak bank.
“DP tetap urusan pribadi dan tidak disubsidi oleh pemerintah,” tegas Shidiq.
Untuk dapat mengakses bantuan ini, masyarakat terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke bank penyalur.
Setelah dinyatakan layak oleh bank, data akan diverifikasi oleh Dinas PUPR-PERA Kaltim. Verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa pemohon termasuk kategori MBR dan bahwa kuota bantuan yang tersedia masih mencukupi.
Tahun ini, pemerintah menetapkan kuota sebanyak 1.000 penerima. Jika lolos verifikasi, biaya administrasi akan dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada pihak terkait, sesuai jumlah yang disepakati dengan batas maksimal Rp10 juta per orang.
“Kalau total biaya hanya Rp8 juta, kita hanya akan bayar sebesar itu. Tetap mengacu ke batas maksimal,” tambah Shidiq.
Meski masih menunggu kesiapan teknis, pemerintah daerah tetap optimistis bahwa program ini akan menjadi solusi konkret bagi MBR untuk memiliki rumah pertama mereka, tanpa dibebani biaya tambahan yang kerap jadi kendala utama dalam proses pembelian rumah.(Na/Adv/DiskominfoKaltim)

