Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Program Bebas Biaya Administrasi Rumah untuk MBR di Kaltim Terkendala Landasan Hukum dan Teknis
    Advertorial

    Program Bebas Biaya Administrasi Rumah untuk MBR di Kaltim Terkendala Landasan Hukum dan Teknis

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJuni 27, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui pembebasan biaya administrasi senilai maksimal Rp10 juta per orang, masih menemui sejumlah hambatan teknis dan hukum. Meski telah diumumkan ke publik, realisasi program tersebut belum dapat dilaksanakan sepenuhnya.

    Menurut Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PUPR dan PERA Kaltim, Shidiq Prananto Sulistyo, keterlambatan ini disebabkan belum adanya payung hukum serta perjanjian resmi antara pemerintah daerah dan pihak bank penyalur.

    “Kita masih menunggu kesepakatan formal, karena dalam skema ini juga ada keterlibatan notaris dan sembilan komponen biaya lain yang harus disepakati maksimalnya,” ujarnya saat ditemui di Samarinda, Selasa (24/6/25).

    Program ini sejatinya ditujukan untuk memangkas beban biaya yang timbul dalam proses kepemilikan rumah seperti biaya notaris, balik nama, pengurusan sertifikat, dan dokumen legal lainnya yang selama ini berkisar antara Rp8 juta hingga Rp10 juta per unit. Biaya tersebut kerap menjadi penghalang utama bagi MBR dalam memiliki hunian.

    Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pembebasan ini tidak mencakup uang muka (DP), karena hal itu menjadi ranah kesepakatan antara pemohon dan pihak bank.

    “DP tetap urusan pribadi dan tidak disubsidi oleh pemerintah,” tegas Shidiq.

    Untuk dapat mengakses bantuan ini, masyarakat terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke bank penyalur.

    Setelah dinyatakan layak oleh bank, data akan diverifikasi oleh Dinas PUPR-PERA Kaltim. Verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa pemohon termasuk kategori MBR dan bahwa kuota bantuan yang tersedia masih mencukupi.

    Tahun ini, pemerintah menetapkan kuota sebanyak 1.000 penerima. Jika lolos verifikasi, biaya administrasi akan dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada pihak terkait, sesuai jumlah yang disepakati dengan batas maksimal Rp10 juta per orang.

    “Kalau total biaya hanya Rp8 juta, kita hanya akan bayar sebesar itu. Tetap mengacu ke batas maksimal,” tambah Shidiq.

    Meski masih menunggu kesiapan teknis, pemerintah daerah tetap optimistis bahwa program ini akan menjadi solusi konkret bagi MBR untuk memiliki rumah pertama mereka, tanpa dibebani biaya tambahan yang kerap jadi kendala utama dalam proses pembelian rumah.(Na/Adv/DiskominfoKaltim)

    DISKOMINFO KALTIM Halonusantara.id
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 2025

    SPPG Polri di Samarinda Mulai Berjalan untuk Sukseskan Program MBG

    Oktober 23, 2025

    Himpunan Mahasiswa Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Universitas Mulawarman (HMTP UNMUL) Telah Menggelar Penutupan Kegiatan MINING STUDENT WEEK (MSW) 7.0

    Oktober 12, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,896 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,488 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,129 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,015 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.