Halonusantara.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa pelaksanaan program umrah gratis yang menjadi bagian dari kebijakan “GratisPol” tidak bisa dijalankan secara serampangan.
Meskipun tampak populis dan mengundang antusiasme masyarakat, Pemprov menekankan bahwa program ini harus dibarengi dengan mekanisme penyaringan yang ketat dan terukur.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa proses penentuan penerima manfaat tidak dapat dilakukan sembarangan. Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas dan seleksi berbasis data, program tersebut justru berisiko disalahgunakan dan tak tepat sasaran.
“Kelihatannya sederhana program umrah gratis tapi kalau tidak dibatasi dengan petunjuk teknis yang rinci, bisa sangat rentan diselewengkan. Kita harus tahu siapa yang benar-benar layak, bukan asal tunjuk,” ujar Sri, Sabtu (14/6/2025).
Ia mencontohkan bahwa tanpa pembatasan domisili dan masa pengabdian, program ini justru bisa membuka celah bagi pihak luar yang bukan warga Kaltim untuk turut menikmati fasilitas yang semestinya ditujukan bagi masyarakat lokal.
“Bayangkan jika tidak ada aturan soal domisili atau syarat masa tugas, maka bisa saja orang dari provinsi lain datang mengaku layak menerima bantuan. Kalau seperti itu, warga kita sendiri malah bisa tidak kebagian,” tuturnya.
Sri menjelaskan bahwa sasaran utama program ini adalah para penjaga rumah ibadah lintas agama yang telah menunjukkan komitmen pengabdian minimal dua tahun.
Selain itu, calon penerima juga wajib memiliki Surat Keputusan resmi dari Kementerian Agama sebagai bukti legalitas tugas mereka.
“Yang dimaksud penerima adalah mereka yang benar-benar aktif dan terverifikasi. SK Kemenag adalah syarat utama, tapi tidak cukup hanya itu. Harus ada verifikasi lapangan dan pendalaman dari berbagai pihak,” katanya.
Pemprov Kaltim juga menyadari bahwa keberhasilan program seperti ini hanya dapat dicapai melalui tata kelola yang transparan. Oleh karena itu, seluruh proses akan diatur melalui petunjuk pelaksanaan (juklak) yang sedang disiapkan secara detail, guna mencegah celah manipulasi dan memperjelas batasan partisipasi.
Selain untuk menjamin keadilan, langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menyalurkan seluruh program berbasis subsidi masyarakat.
Tidak hanya untuk ibadah, kebijakan selektif ini juga akan diterapkan pada sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial dalam bingkai pembangunan menuju visi Indonesia Emas 2045.
Program umrah gratis ini dirancang sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi para penjaga rumah ibadah baik imam, marbot, sakristan, maupun penjaga pura dan rumah ibadah lainnya yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan spiritual di tengah masyarakat.
Namun Sri menegaskan, penghargaan tersebut hanya layak diberikan jika seluruh prosesnya dilakukan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

