Halonusantara.id, Samarinda – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menanggung seluruh biaya pendidikan dasar bagi siswa SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta, menimbulkan sejumlah pertanyaan di tingkat daerah.
Di Kalimantan Timur, pemerintah provinsi menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini bukan berada dalam ranah kewenangannya.
Hal ini ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur, Rahmat Ramadhan, yang menyampaikan bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota, sesuai pembagian urusan pemerintahan dalam sistem pendidikan nasional.
“Pendidikan dasar, termasuk SD dan SMP, merupakan urusan pemerintah kabupaten dan kota. Kami di provinsi hanya mengelola pendidikan menengah seperti SMA dan SMK,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025).
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 27 Mei lalu, menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan dasar harus ditanggung negara sepenuhnya sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Namun, di lapangan, pelaksanaan keputusan tersebut menuntut kesiapan teknis dan administratif dari pemerintah daerah yang memegang kendali langsung atas layanan pendidikan dasar.
Pemprov Kalimantan Timur menyatakan belum menerima arahan teknis dari pemerintah pusat mengenai implementasi konkret dari putusan tersebut. Oleh karena itu, langkah lanjut masih sebatas koordinasi fungsional, sembari menunggu petunjuk lebih lanjut dari kementerian terkait.
“Kami belum dapat bertindak lebih jauh sebelum ada regulasi turunan atau petunjuk operasional. Sebab kewenangan provinsi terbatas, dan kami tidak bisa masuk langsung ke jenjang SD dan SMP tanpa dasar hukum yang jelas,” lanjut Rahmat.
Ia menambahkan bahwa selama ini Pemprov Kaltim telah menggratiskan biaya pendidikan untuk tingkat SMA/SMK. Namun, untuk jenjang di bawahnya, masyarakat perlu mengacu kepada kebijakan masing-masing kabupaten/kota.
Dengan adanya putusan MK ini, publik diimbau untuk memahami batasan administratif yang ada, agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait siapa yang bertanggung jawab atas pembiayaan pendidikan dasar di daerah.
“Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa implementasi kebijakan seperti ini membutuhkan sinergi antarlembaga dan koordinasi lintas pemerintahan. Jadi, untuk urusan SD dan SMP, sebaiknya langsung ditanyakan ke pemerintah kabupaten atau kota,” tutupnya. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

