Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Putusan MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis, Pemprov Kaltim Tekankan Keterbatasan Kewenangan
    Advertorial

    Putusan MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis, Pemprov Kaltim Tekankan Keterbatasan Kewenangan

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraMei 31, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur, Rahmat Ramadhan. (Na)

    Halonusantara.id, Samarinda – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menanggung seluruh biaya pendidikan dasar bagi siswa SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta, menimbulkan sejumlah pertanyaan di tingkat daerah.

    Di Kalimantan Timur, pemerintah provinsi menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini bukan berada dalam ranah kewenangannya.

    Hal ini ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur, Rahmat Ramadhan, yang menyampaikan bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota, sesuai pembagian urusan pemerintahan dalam sistem pendidikan nasional.

    “Pendidikan dasar, termasuk SD dan SMP, merupakan urusan pemerintah kabupaten dan kota. Kami di provinsi hanya mengelola pendidikan menengah seperti SMA dan SMK,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025).

    Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 27 Mei lalu, menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan dasar harus ditanggung negara sepenuhnya sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara.

    Namun, di lapangan, pelaksanaan keputusan tersebut menuntut kesiapan teknis dan administratif dari pemerintah daerah yang memegang kendali langsung atas layanan pendidikan dasar.

    Pemprov Kalimantan Timur menyatakan belum menerima arahan teknis dari pemerintah pusat mengenai implementasi konkret dari putusan tersebut. Oleh karena itu, langkah lanjut masih sebatas koordinasi fungsional, sembari menunggu petunjuk lebih lanjut dari kementerian terkait.

    “Kami belum dapat bertindak lebih jauh sebelum ada regulasi turunan atau petunjuk operasional. Sebab kewenangan provinsi terbatas, dan kami tidak bisa masuk langsung ke jenjang SD dan SMP tanpa dasar hukum yang jelas,” lanjut Rahmat.

    Ia menambahkan bahwa selama ini Pemprov Kaltim telah menggratiskan biaya pendidikan untuk tingkat SMA/SMK. Namun, untuk jenjang di bawahnya, masyarakat perlu mengacu kepada kebijakan masing-masing kabupaten/kota.

    Dengan adanya putusan MK ini, publik diimbau untuk memahami batasan administratif yang ada, agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait siapa yang bertanggung jawab atas pembiayaan pendidikan dasar di daerah.

    “Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa implementasi kebijakan seperti ini membutuhkan sinergi antarlembaga dan koordinasi lintas pemerintahan. Jadi, untuk urusan SD dan SMP, sebaiknya langsung ditanyakan ke pemerintah kabupaten atau kota,” tutupnya. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

    DISKOMINFO KALTIM Halonusantara.id
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026

    Budianto Bulang Perkuat Nilai Kebangsaan Melalui Sosialisasi Perda Sampai ke Desa Terpencil

    Desember 17, 2025

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Dorong Perusahaan Beri Manfaat untuk Masyarakat

    Desember 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,900 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,491 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,018 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.