Halonusantara.id, Samarinda – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit belum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) hingga saat ini oleh DPRD Kaltim.
Ranperda tersebut merupakan perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit yang masuk dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 silam berdasarkan usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub menyampaikan bahwa Ranperda jalan batu bara dan sawit pasti bakal disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2023 ini.
“Lambatnya pengesahan Raperda tersebut dikarenakan masih ada pasal yang perlu diperbaiki lagi,” ungkapnya, Jumat (10/2/2023).
Maka dari itu, Komisi III DPRD Kaltim yang diberi kewenangan untuk membahas Ranperda tersebut hingga kini terus melakukan pembahasan, dengan target tahun 2023 ini Ranperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda.
“Ranperda itu masih ada yang diperbaiki oleh teman-teman di Komisi III yang menaungi. Jadi belum disahkan,” jelas Rusman.
Ketua Fraksi PPP ini sekali lagi memastikan Ranperda tersebut bakal disahkan tahun 2023 ini, karena menurutnya tidak terlalu banyak yang diperbaiki, sehingga setelahnya akan dilakukan pengesahan melalui Rapat Paripurna DPRD Kaltim.
“Pembahasannya itu tinggal sedikit lagi, jadi nantinya setelah semuanya rampung otomatis langsung disahkan,” tutupnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)